crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

Daerah · 11 Agu 2025 22:11 WITA ·

Aleg DPRD Muna Bingung Sisa Dana Pilkada Tahun 2024 Dipergunakan Pemda Tanpa Adanya Pembahasan Bersama


 Aleg DPRD Muna Bingung Sisa Dana Pilkada Tahun 2024 Dipergunakan Pemda Tanpa Adanya Pembahasan Bersama Perbesar

ULASINDONESIA.COM., MUNA, SULAWESI TENGGARA-Rasmin anggota DPRD Kabupaten Muna Fraksi Demokrat, merasa bingung dengan pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna perihal penggunaan dana sisa pilkada serentak tahun 2024 yang telah dikembalikan oleh KPUD dan Bawaslu Muna ke Kas Daerah. Pasalnya, penggunaan dana tersebut tidak melalui pembahasan di DPRD Kabupaten Muna.

Dijumpai di kantornya, Rasmin mengatakan, seyogyanya pengunaan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) harus melalui pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Politisi partai Demokrat Kabupaten Muna ini juga mengatakan, penggunaan SiLPA adalah bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. SiLPA merupakan sisa anggaran dari tahun sebelumnya yang akan digunakan di tahun anggaran berikutnya.

“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penggunaan SiLPA biasanya dibahas dalam Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau Raperda Perubahan APBD. Raperda ini yang kemudian dibahas oleh DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disepakati,” kata Rasmin pada Senin, 11 Agustus 2025.

” Ingat, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan anggaran. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran, termasuk SiLPA, harus dipertanggungjawabkan dan disetujui oleh DPRD,” sambung Rasmin.

Lebih jauh kata Rasmin, dasar hukum dan regulasi yang mengatur tentang penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan keharusan pembahasannya di DPRD tertuang dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini menjadi landasan utama pengelolaan keuangan negara dan daerah. Dalam konteks SiLPA, undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan, termasuk pertanggungjawaban anggaran.

“Adalagi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menjelaskan peran dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang salah satunya adalah fungsi anggaran. Fungsi anggaran ini meliputi pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD, termasuk perubahan APBD yang di dalamnya mengakomodasi penggunaan SiLPA,” tegas Rasmin.

Selain itu, lanjut Rasmin mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini adalah turunan dari undang-undang di atasnya yang secara lebih rinci mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Penggunaan SiLPA, sebagai salah satu sumber pembiayaan, harus diformulasikan dalam Perubahan APBD yang kemudian harus disetujui oleh DPRD.

BACA JUGA:  Afirudin Mathara Buka Kegiatan Pemusatan Latihan Paskibraka Tingkat Kabupaten Buton Utara Tahun 2025

Pria kelahiran Desa Lakarinta Kecamatan Lohia ini juga mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri ini memberikan petunjuk teknis yang lebih detail tentang bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dilaksanakan. Di dalamnya itu juga dijelaskan bahwa penggunaan SiLPA harus diformulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD dan/atau RKA-SKPD, dan proses perubahan APBD yang menyangkut SiLPA harus melibatkan DPRD.

” Jadi sangat jelas, semua regulasi-regulasi menekankan bahwa penggunaan SiLPA harus dianggarkan dalam mekanisme APBD. Dan, perubahan APBD, termasuk yang menggunakan SiLPA, harus melalui persetujuan bersama antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Proses ini memastikan adanya pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Yang pasti dasar hukum tersebut secara tegas mengatur bahwa penggunaan SiLPA tidak bisa dilakukan tanpa adanya pembahasan dan persetujuan dari DPRD,” pungkas Rasmin.

Untuk diketahui, pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna La Ode Hasrun, seperti dikutip dari salah satu media mengatakan sisa dana hibah Pilkada Muna tahun 2024 dengan total sekitar Rp9,2 miliar dari KPU Muna dan Rp1,2 miliar dari Bawaslu Muna, sudah digunakan sekitar Rp 7 miliar pada APBD induk 2025.(***)

BACA JUGA:  Walikota Kendari Lantik Lurah dan Pejabat Pengawas

Penulis: Yhoedi

REDAKSI

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 500 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepala BPN Kota Kendari Sebut HGU Tak Bisa Diwariskan 

10 Oktober 2025 - 14:55 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Perihal Sengketa Lahan Eks Kopperson

9 Oktober 2025 - 17:33 WITA

PT Argo Pesona Indonesia Resmi  Dilaporkan ke Polda Sultra Buntut  Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII Sulawesi Tenggara

9 Oktober 2025 - 16:51 WITA

PN Kendari Tangguhkan Pelaksanaan Konstatering di Kawasan Tapak Kuda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

7 Oktober 2025 - 14:46 WITA

Sejarah Berdirinya Kopperson Hingga Permohonan Eksekusi Lahan di Tapak Kuda

6 Oktober 2025 - 17:03 WITA

Di Jadwalkan Berkunjung ke Kendari, Prabowo Subianto Bakal Disambut Aksi Demonstrasi Warga Tapak Kuda 

6 Oktober 2025 - 07:29 WITA

Trending di Daerah