ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dilakukan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui telah dijatuhi sanksi administratif dengan nilai mencapai Rp 2 triliun oleh pemerintah.
Ketua LPM Sultra, Zahiruddin menegaskan, bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.
Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) menilai bahwa, penyelesaian perkara perusakan hutan tidak dapat berhenti pada sanksi administratif semata. Sebab, penambangan tanpa IPPKH merupakan perbuatan yang berpotensi mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan.
“Kami (LPM Sultra) menegaskan, bahwa sanksi administratif sebesar Rp 2 triliun itu tidak serta-merta menghapus adanya pertanggungjawaban pidana. Penambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH adalah pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” ujar Zahiruddin.
Ketua LPM Sultra juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta ketentuan pidana yang berlaku, bahwa setiap pihak yang dengan sengaja melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dipidana, baik perorangan maupun korporasi.
LPM Sultra juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk segera mengambil langkah tegas dengan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penetapan tersangka, khususnya terhadap Direktur PT Tonia Mitra Sejahtera, apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pembayaran denda administratif. Jika unsur pidana terpenuhi, maka penetapan tersangka adalah keniscayaan. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejahatan lingkungan serupa di masa depan,” tegasnya.
Pria yang sering di sapa Ados ini juga menilai, bahwa kasus sanksi administratif sebesar Rp 3 Triliun terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera merupakan ujian serius serta komitmen negara dalam melindungi kawasan hutan dan menegakkan hukum lingkungan hidup secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi besar.
“LPM Sultra akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tenggara,”pungkas Ados.(***)
Penulis: Anton
REDAKSI











