ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memfasilitasi mediasi perselisihan ketenagakerjaan antara PT Global Jet Express (JNT Express) dan sejumlah karyawannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Wali Kota Kendari, Kamis, 18 Desember 2025.
Mediasi dipimpin oleh La Ode Muhamadin, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan melibatkan Disnaker Provinsi dan Disnaker Kota Kendari.
La Ode Muhamadin menjelaskan, agenda mediasi hari ini mencakup beberapa perkara dari perusahaan yang sama namun dengan karyawan berbeda.
“Mediasi antara JNT dan karyawannya. Untuk karyawan atas nama Alicia telah tercapai kesepakatan perjanjian bersama. Sementara karyawan atas nama Ulfa masih dalam proses mediasi dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. Sedangkan tujuh karyawan lainnya, termasuk Ali Akbar, masih dalam tahap klarifikasi, dan tindak lanjutnya dijadwalkan pada minggu pertama Januari 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, JNT Express saat ini telah resmi menggunakan nama perusahaan PT Global Jet Express.
“Tujuan mediasi yang difasilitasi Disnaker adalah menyelesaikan perselisihan di tingkat tripartit. Kami selaku unsur pemerintah berupaya semaksimal mungkin agar perselisihan hubungan industrial dapat diputus mata rantainya di tingkat Disnaker. Penyelesaian di tingkat bipartit dan tripartit lebih efisien dan efektif dibandingkan jika dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelas La Ode Muhamadin.
Ia berharap angka perselisihan hubungan industrial dapat terus menurun setiap tahunnya, serta mendorong para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu karyawan, Ali Akbar (32), yang bekerja sebagai transporter/driver di Kendari 999 Gateway, mengungkapkan bahwa dirinya mulai bekerja di JNT Express sejak 9 September 2019 hingga 8 Desember 2025. Ia mengaku selalu mematuhi SOP perusahaan selama masa kerja.
Ali Akbar menyebutkan bahwa sejak awal bekerja ia menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan. Ia juga mengeluhkan jam kerja sistem shift, tidak adanya uang jalan untuk distribusi ke luar daerah, serta pembebanan biaya klaim kecelakaan kerja dan denda paket yang menurutnya bukan menjadi tanggung jawab transporter.
Sementara itu, Emil Nurjadin, selaku kuasa hukum pihak karyawan, menyatakan bahwa mediasi hari ini masih berada dalam tahap awal menuju perjanjian bersama.
“Proses mediasi hari ini memberikan gambaran awal terhadap harapan para pihak untuk bisa mencapai tahapan perjanjian bersama. Ke depan, pertemuan selanjutnya akan lebih komprehensif,” ujarnya.
Emil menambahkan, pihaknya membagi penanganan perkara berdasarkan status hubungan kerja karyawan, baik PKWT maupun PKWTT.
“Harapan kami satu, agar hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Global Jet Express belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.(***)
Penulis: L.M. Adriansyah
REDAKSI











