ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, resmi melantik Tiga (3) Penjabat Bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Selasa, 28/5/2024.
Adapun Tiga (3) Penjabat (Pj) Bupati yang di lantik yakni, Andi Parinringi, menjadi Penjabat Bupati Buton Selatan, Kontantinus Bukide, menjadi Penjabat Bupati Buton Tengah dan H. Haruna, menjadi Penjabat Bupati Buton.
Di tempat yang sama, Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto berpesan kepada ke Tiga (3) Pj Bupati yang baru saja dilantik agar mempedomani SK Menteri Dalam Negeri serta Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang adanya kewajiban serta larangan bagi Penjabat Kepala Daerah.
Adapun didalam aturan tersebut, lanjut Andap Budhi Revianto adalah, aturan mutasi ASN, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran Daerah, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan serta program pembangunan pejabat sebelumnya.
Lebih jauh, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto berpesan kepada ke Tiga (3) Penjabat Bupati yang baru saja di Lantik, agar bisa menjaga amanah dan kepercayaan sebaik mungkin serta kedisiplinan dan bekerja tanpa pamrih.
Penulis: Tiara