ULASINDONESIA.COM., MUNA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muna, Drs.H.Bachrun Labuta, M.Si saat di jumpai di Kantor Kepala Daerah ( Kantor Bupati) Muna, membenarkan perihal pengusulan Pemkab Muna yang telah disetujui oleh KASN,BKN serta Kemendagri.
Bachrun Labuta juga mengatakan, bahwa selain mutasi Pemkab Muna juga akan melakukan rotasi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.
” Yang pasti, dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi semua harus sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku,” kata Bachrun Labuta.
Bachrun Labuta juga mengatakan, bahwa mutasi dan rotasi pejabat yang akan dilakukan oleh Pemkab Muna adalah sebagai kebutuhan Organisasi.
” Pejabat yang akan dilantik, akan sesuai dengan kompetensinya,” kata Bachrun.
Akhmad Yani Biku, Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Muna, saat di konfirmasi mengatakan , jika usulan mutasi dan rotasi Pemkab Muna tinggal menunggu proses penyelesaian.
” Saat ini sudah di Kemendagri, ada Tiga tahap yang harus dilalui , yakni penerimaan,verifikasi dan proses penyesuaian,” tutup Akhmad Yani Biku.
Penulis: Abil Russen