Menu

Mode Gelap
Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra  Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!! Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi Istri Sah di Kendari Terima Kiriman Video Mesum Suami dengan Perempuan Lain

Daerah

Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem

badge-check


 Gelar Aksi di DPRD Sultra, NCC Minta Badan Kehormatan Segera Periksa Oknum Anggota Fraksi Nasdem Perbesar

ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA-Menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 9 Desember 2025, Lembaga Navigasi Control Social (NCC) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui badan kehormatan untuk segera melakukan pemanggilan dan memeriksa anggota DPRD Provinsi inisial S fraksi Nasdem atas dugaan keterlibatanya dalam aktivitas penambangan dan penjualan batuan secara ilegal. Pasalnya dugaan aktivitas ilegal tersebut berpotensi mencoreng citra lembaga wakil rakyat.

Sarwan, dalam orasinya mengatakan, bahwa pihaknya turun ke jalan karena menilai ada anggota DPRD Sultra yang diduga terlibat aktivitas penambangan dan penjualan batuan secara ilegal.

“NCC menilai ada oknum anggota DPRD Sultra berinisial S yang diduga merusak citra institusi DPRD. Olehnya itu kami mendesak Badan Kehormatan untuk segera mengambil langkah,” kata korlap NCC Sarwan saat menyampaikan orasinya.

Dalam kesempatan tersebut, NCC juga menyampaikan dua poin penting yakni, meminta Badan Kehormatan DPRD Sultra memanggil dan meminta klarifikasi langsung kepada oknum anggota DPRD aktif berinisial S terkait dugaan pelanggaran hukum berupa aktivitas penambangan dan penjualan batuan tanpa izin.

“Selain itu kami juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi pencopotan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD berinisial S karena dinilai telah melanggar kode etik dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” kata Sarwan.

“Kami juga menegaskan, sebagai pejabat publik, harusnya setiap anggota DPRD dapat menjaga wibawa lembaga dan menaati ketentuan hukum yang berlaku. Bukan malah mencontohkan perbuatan yang diduga melanggar hukum,” tambah Sarwan.

Berdasarkan hasil investigasi NCC dan keterangan masyarakat, lanjut Sarwan mengatakan, bahwa sejak tahun 2021 terdapat aktivitas pertambangan batuan yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Lokasi tersebut berada di titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E.

“Berdasarkan bukti dan informasi dari warga, kami menduga kuat aktivitas penambangan itu dilakukan di luar wilayah IUP dan tidak berizin,” pungkas Sarwan.

Untuk diketahui, saat menggelar aksi di DPRD Sultra, NCC juga turut membawa sejumlah landasan hukum terkait dugaan pertambangan batuan yang diduga tidak memiliki IUP di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Seperti,

1. UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 2 Tahun 2018 jo. UU No. 13 Tahun 2019 (MD3).

Pasal 319, 320, 324 huruf b dan g, 351, serta 353.

2. Surat Dirjen Kemendagri Nomor 100.2.1.6/9553/OPDA tertanggal 4 Desember 2024.

3. Pasal 19 ayat (1) tentang sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.

4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

5. PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Pasal 55, 56 huruf a dan c, Pasal 56 poin 2, Pasal 57 huruf c, serta Pasal 60 A, B, D, dan E.

6. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 dan Pasal 40 ayat (1).

Hingga berita ini diterbitkan, Oknum anggota DPRD Sultra inisial S belum berhasil di konfirmasi. Pun demikian pihak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait tuduhan dan tuntutan yang disampaikan oleh NCC.(***)

 

Penulis: Anton

REDAKSI

Berita Menarik Lainnya

Serobot Lahan Warga, Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra 

15 Januari 2026 - 16:03 WITA

Buntut Adanya Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman di Polda Sultra, La Ode Darwin Diminta Segera Nonaktifkan Sementara Kadis PU Muna Barat

14 Januari 2026 - 11:44 WITA

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Kadis PU Muna Barat Dilaporkan ke Polda Sultra

13 Januari 2026 - 12:15 WITA

Aktifitas Pertambangan IUP PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi, Kuasa Hukum: Itu Pidana, Telah Kami Laporkan!!

12 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pejabat Dinas PU Konawe Utara Dilapor ke Kejati Sultra atas Dugaan Korupsi

9 Januari 2026 - 19:06 WITA

Viral di Daerah