ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA-Dua oknum anggota legislatif dari partai Nasdem Sultra tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, pria yang berinisial S merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara istrinya yang berinisial Y adalah anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), resmi dipolisikan atas dugaan kegiatan penambangan batu ilegal di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara (Morut), Kabupaten Konawe Selatan oleh Ketua Navigasi Control Social (NCC), Sarwan.
Dugaan aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam laporan yang diterima, anggota DPRD Sultra inisial S dilaporkan sebagai pihak yang diduga berperan langsung dalam proses penambangan batu tanpa izin. Sementara anggota DPRD Konawe Selatan inisial Y diduga turut terlibat dalam penjualan batu hasil tambang serta pengaturan penyewaan excavator yang digunakan di lokasi penambangan yang diduga ilegal tersebut.
Ketua Navigasi Control Social (NCC), Sarwan, selaku pelapor, menyayangkan keterlibatan dua legislator tersebut dalam kegiatan yang diduga melanggar hukum.
“Ya, memang sangat disayangkan. Sebab S yang merupakan anggota DPRD Sultra dan istrinya Y sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan justru kompak melakukan penambangan batu secara ilegal di Moramo Utara. Harusnya mereka yang menaati aturan dan memberi contoh kepada masyarakat, bukan malah melakukan aktivitas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Sarwan, Kamis 4 Desember 2025.
Olehnya itu, kata Sarwan menjelaskan, bahwa tindakan itu diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang menegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, Pasal 40 Ayat (1) UU Minerba menyebut bahwa penambangan batuan wajib memiliki IUP.
“Laporan ini saya buat tanpa tekanan pihak mana pun. Harapan saya, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Warga Desa Mata Wawatu, saat dijumpai mengatakan, aktivitas tersebut juga sudah lama diketahui masyarakat sekitar.
“Iya, kami duga sudah lama anggota DPRD Sultra inisial S melakukan aktivitas penambangan batu di sini. Semua orang tahu kalau dia yang melakukan aktivitas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, anggota legislatif fraksi Nasdem DPRD Sultra inisial S dan istrinya inisial Y anggota DPRD Konawe Selatan termasuk instansi terkait, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan Ketua NCC ke Ditreskrimsus Polda Sultra..RED (***)
Penulis: Anton
REDAKSI


















