ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA– Pengadilan Negeri (PN) Kendari secara resmi menetapkan putusan Non-Executable atau tidak dapat dilaksanakan dalam perkara sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari dengan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, pada Jum’at, 7 November 2025.
Pembacaan penetapan putusan tersebut disampaikan langsung oleh Humas PN Kendari dalam konferensi pers di kantor Pengadilan Negeri Kendari. Humas PN Kendari juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah lebih dulu membacakan hasil konstatering perkara tersebut pada 30 Oktober 2025 lalu.
“Hari ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari resmi mengeluarkan penetapan terkait hasil konstatering itu. Dari pokok penetapan, disebutkan bahwa putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994 junto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/Pdt/1995/PT Sultra tanggal 5 Juni 1995 dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel),” kata Arya Putra Negara (Humas PN Kendari) yang didampingi Dariono dan Hans.
Dalam penetapan tersebut, PN Kendari juga memerintahkan Panitera PN Kendari untuk mencatat penetapan itu dalam buku register khusus serta memberitahukan isi penetapan kepada para pihak yang berkepentingan.
“Penetapan keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari pada 7 November 2025,” tegas Arya Putra Negara.
Untuk diketahui, dengan keluarnya penetapan ini, status hukum atas objek sengketa di kawasan Tapak Kuda kini berada pada posisi yang tidak dapat dieksekusi. Penetapan keputusan tersebut juga sekaligus menandai babak baru dalam penyelesaian panjang konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson.(***)
Penulis: BP Simon
REDAKSI









