ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA– Masyarakat Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, menggelar rasa syukur atas penetapan Non-Executable oleh Pengadilan Negeri Kendari dalam kasus sengketa lahan dengan pihak Kopperson pada Jum’at 7 November 2025 di salah satu masjid yang ada di seputaran segitiga tapak kuda.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Tapak Kuda juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Kendari atas ketidaknyamanannya perihal aksi solidaritas yang digelar warga dalam memperjuangkan hak atas lahan mereka di kawasan Tapak Kuda selama kurang lebih satu bulan.
“Syukur Alhamdulillah, pertemuan kita malam ini merupakan kelanjutan dari hasil yang selama ini kita perjuangkan. Bahwa perjuangan kita selama ini telah mendapatkan hasil maksimal,” kata Abdul Razak Said Ali, SH selaku Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda.
Dalam kesempatan ini, Abdul Razak juga menambahkan, mewakili seluruh warga masyarakat Tapak Kuda, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Kendari yang sempat terganggu dalam menjalankan aktivitasnya selama masa aksi berlangsung.
“Atas nama pribadi dan seluruh masyarakat Tapak Kuda, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Kendari yang dalam beberapa minggu terakhir sempat terganggu karena adanya aksi solidaritas warga Tapak Kuda. Yang pasti aksi tersebut semata-mata dilakukan untuk mempertahankan hak-hak masyarakat Tapak Kuda,” tegas Razak.
“Saya juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat, pendamping hukum, aktivis, dan rekan media yang telah membersamai perjuangan ini sehingga kita bisa mempertahankan hak warga Segitiga Tapak Kuda,” sambung Abdul Razak.
Lebih jauh saya berharap, agar seluruh masyarakat Tapak Kuda untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar.
“Kita pertahankan hak-hak kita saja. Jangan mudah terprovokasi, karena kita kini sudah memegang produk hukum Negara yakni penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Kendari,” pungkas Abdul Razak Said Ali.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kendari secara resmi telah menetapkan putusan perkara sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari yakni dengan putusan Non-Executable atau tidak dapat dilaksanakan.
Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Ketua PN Kendari pada 7 November 2025 melalui Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi.(***)
Penulis: BP Simon
REDAKSI









