crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Akan Diamankan, Keluarga Lapor ke Propam Polda Sultra Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa? Sambangi Mabes Polri, Ini Kata Ketum KIAMAT  Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal Nasdem Usulkan Pergantian Ketua DPRD Sultra, Praktisi Hukum Sebut Itu Arogansi Partai

Daerah · 7 Nov 2025 19:25 WITA ·

PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur


 PN Kendari Keluarkan Putusan Non-Executable, Masyarakat Tapak Kuda Sambut Dengan Rasa Syukur Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI, SULAWESI TENGGARA– Masyarakat Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, menggelar rasa syukur atas penetapan Non-Executable oleh Pengadilan Negeri Kendari dalam kasus sengketa lahan dengan pihak Kopperson pada Jum’at 7 November 2025 di salah satu masjid yang ada di seputaran segitiga tapak kuda.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Tapak Kuda juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Kendari atas ketidaknyamanannya perihal aksi solidaritas yang digelar warga dalam memperjuangkan hak atas lahan mereka di kawasan Tapak Kuda selama kurang lebih satu bulan.

“Syukur Alhamdulillah, pertemuan kita malam ini merupakan kelanjutan dari hasil yang selama ini kita perjuangkan. Bahwa perjuangan kita selama ini telah mendapatkan hasil maksimal,” kata Abdul Razak Said Ali, SH selaku Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda.

Dalam kesempatan ini, Abdul Razak juga menambahkan, mewakili seluruh warga masyarakat Tapak Kuda, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Kendari yang sempat terganggu dalam menjalankan aktivitasnya selama masa aksi berlangsung.

“Atas nama pribadi dan seluruh masyarakat Tapak Kuda, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Kendari yang dalam beberapa minggu terakhir sempat terganggu karena adanya aksi solidaritas warga Tapak Kuda. Yang pasti aksi tersebut semata-mata dilakukan untuk mempertahankan hak-hak masyarakat Tapak Kuda,” tegas Razak.

“Saya juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat, pendamping hukum, aktivis, dan rekan media yang telah membersamai perjuangan ini sehingga kita bisa mempertahankan hak warga Segitiga Tapak Kuda,” sambung Abdul Razak.

Lebih jauh saya berharap, agar seluruh masyarakat Tapak Kuda untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar.

“Kita pertahankan hak-hak kita saja. Jangan mudah terprovokasi, karena kita kini sudah memegang produk hukum Negara yakni penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Kendari,” pungkas Abdul Razak Said Ali.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kendari secara resmi telah menetapkan putusan perkara sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari yakni dengan putusan Non-Executable atau tidak dapat dilaksanakan.

Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Ketua PN Kendari pada 7 November 2025 melalui Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi.(***)

Penulis: BP Simon

REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Bombana Diduga Tutup Mata Dalam  Kasus Dugaan Penggunaan Material Ilegal Proyek Jalan Bypass-Rumbia, Ada Apa?

6 Desember 2025 - 19:16 WITA

Dua Aleg Fraksi Nasdem Sultra Dipolisikan, Diduga Menambang Batu Secara Ilegal

5 Desember 2025 - 09:02 WITA

GPMI Geruduk DPRD Sultra Minta KPK RI Periksa Ketua DPW Nasdem Sultra Dalam Kasus Pengadaan Kapal Azimut

4 Desember 2025 - 17:06 WITA

KPK RI Sebut Sulawesi Tenggara Potensi Korupsi Masih Amat Sangat Tinggi 

4 Desember 2025 - 16:59 WITA

Kecam Dugaan Penebangan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, Ini Kata KPPL Sultra

29 November 2025 - 15:55 WITA

GPMI Dirikan Kemah di Depan Polda Sultra, Desak AM Jadi Tersangka Kasus Speed Boat Azimut Atlantis

29 November 2025 - 09:54 WITA

Trending di Daerah