ULASINDONESIA.COM.,KENDARI – Kuasa hukum pemilik lahan Jamrudin dan Nanank, Herdi Jaya Ibrahim menilai putusan Pengadilan Negeri Kendari terhadap lahan kliennya yang terletak di Jalan Y. Wayong, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari cacat hukum.
Pasalnya, dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kendari tidak pernah meminta keterangan kliennya atas nama Jamrudin dan Nanank sebagai pemilik lahan dalam persidangan.
“Dari awal pemohon eksekusi yang dahulunya penggugat yakni Dahlia, Since dan Yeni yang menggugat Mulawarman dan Daeng Tayang. Mereka ini bukan pemilik lahan dan tidak ada dokumen yang dimiliki,” jelasnya, Kamis (11/1/2024).
Seharusnya kata Herdi Jaya Ibrahim, para penggugat tersebut menggugat kliennya Jamrudin dan Nanank yang merupakan pemilik sah lahan tersebut.
Ia menilai, putusan Pengadilan Negeri Kendari tersebut telah merugikan kliennya karena tidak memasukan kliennya sebagai pihak tergugat. Karena Nanank sebagai ahli waris Here dan Jarudin sebagai pembeli dari pemilik lahan dari Boko. Kepemilikan lahan Boko dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sejak tahun 2002 dan Here dengan bukti SKT tahun 1976. Luas lahan tersebut adalah
Sementara itu, sertifikat penggugat Ir. Dahlia seluas 3.573 meter persegi itu tidak memenuhi persyaratan, karena tidak pernah dilakukan pengukuran. BPN juga tidak pernah melakukan pemasangan plank.
Selain itu, batas lahan di sertifikat yang digugat oleh penggugat tidak jelas. Kemudian tambahnya, alas hak penerbitan sertifikat itu dipertanyakan karena pengklaim lahan, Dahlia tidak menguasai secara fisik.
“Kliennya dan masyarakat sekitar tidak mengenal saudari Dian sehingga alas hak penerbitan sertifikat kami pertanyakan,” jelasnya.
Menurutnya, penerbitan sertifikat tahun 2002 itu terbit di atas meja, BPN tidak pernah melakukan pengukuran atau pemberitahuan kepada masyarakat sekitar.
“Ini menjadi tanya besar, BPN tiba-tiba menerbitkan sertifikat. Kami menduga BPN masuk angin sehingga mengabaikan syarat penerbitan sertifikat,” tegasnya.
Untuk itu, terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Kendari, Herdi Jaya Ibrahim telah memasukan gugatan perlawanan eksekusi. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara nomor 1 Januari 2024.
“Dan wajib selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), termasuk juga ke PTUN terkait administrasi terjadinya sertifikat dan akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Kendari atas nama para pihak yang memiliki dokumen yang sah,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Hasan Jaya yang merupakan kuasa hukum Jamrudin dan Nanank menambahkan, putusan eksekusi lahan yang akan dilakukan hari ini salah oknum. Karena para penggugat telah menggugat orang yang bukan pemilik lahan.
“Putusan PN Kendari salah sasaran. Yang digugat bukan pemilik lahan, kemudian batas lahan di dalam sertifikat para penggugat tidak jelas,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa dari awal penggugat Ir. Dahlia dkk menggugat atas nama Mulawarman dan Daeng Tayang. Padahal mereka bukan pemilik lahan di titik lokasi sita eksekusi tersebut.
“Mereka bukan pemilik lahan dan mereka tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah tersebut. Dan klien kami tidak dimasukan sebagai tergugat,” pungkasnya.
Reporter: La Niati