ULASINDONESIA.COM.,KENDARI – Dua pria berinisial DA (40) dan M (41) ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Penangkapan dilakukan setelah kedua pria ini diduga telah melakukan tindak pidana berupa pencurian atau maling di dalam rumah warga.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, para pelaku ini melakukan pencurian di dua tempat berbeda, yakni di BTN Ceko Blok G No. 4, Jalan Tunggala Baito Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dan BTN Syahadat Land Blok D No 1, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kronologi kejadian ini berawal pada Kamis 21 Desember 2023 lalu. Kedua pelaku ini menyisir perumahan di Ceko Blok G No. 4 di, Jalan Tunggala Baito Dalam untuk mencari target.
“Awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WITA dengan mengendarai 1 unit roda 4 memasuki perumahan BTN Ceko Blok G No. 4 di, Jl. Tunggala Baito Dalam dan saat masuk ke perumahan tersebut melihat salah satu rumah di Blok D yang pintunya tidak terkunci dan kemudian keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil TV yang tidak terpadalam” ujarnya.
Selanjutnya, kata AKP Fitrayadi, usai menjalankan aksinya di lokasi pertama para pelaku ini kemudian mencari target lain yang berada di perumahan BTN Syahadat Land Blok D No 1, Jalan Dewi Sartika Kelurahan Matabubu, Kecamatam Poasia, Kota Kendari
“Tersangka masuk ke dalam rumah dan keluar melalui jendela dan kemudian membuka lemari dalam kamar kemudian mengambil Tas yang berisikan 1 (satu) Notebook dan 7 sarung. Tersangka kemudian meninggalkan Perumahan tersebut dan melarikan diri,” katanya.
Fitrayadi menjelaskan bahwa pelaku Dedi merupakan seorang residivis tidak pidana yang sama. Adapun modus yang dilakukan saat menjalankan aksi tersebut, yakni dengan memantau rumah yang sepih dan mencungkil jendela rumah.
Adapun motiv dari kedua pelaku ini hingga nekat melakukan tindak pidana pencurian, kata AKP Fitrayadi, dikarena untuk membeli minuman alkohol.
“Motivnya Kebutuhan untuk mabuk,” jelasFitrayadi.
Untuk saat ini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari beserta barang bukti hasil curiannya. Keduanya melanggar Pasal 363 Kuhp Jo. Pasal 55,56 Kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Abhiel