ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melepasliarkan 5 ekor ular piton di hutan konservasi Suaka Margasatwa Tanjung Peropa, Desa Sumbersari, Kecamatan Moramo, Konawe Selatan (Konsel).
Koordinator Rescue BKSDA Sultra, Ashar mengatakan bahwa pelepasliaran ular tersebut dilakukan, setelah sebelumnya pihaknya menerimanya dari Pemadam Kebarakan (Damkar) Kota Kendari, pada Jumat (28/7/2023) pagi.
Ukuran ular piton yang diamankan tersebut bervariasi, mulai dari 3,5 meter hingga yang paling besar 4,5 meter. Sebelum dilepas liarkan, pihaknya akan memeriksa kesehatan kelima ekor ular piton itu terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada cedera pada ular saat proses penangkapan.
“Jika dinyatakan dalam kondisi bagus dan sehat maka kami akan lepas liarkan di habitatnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelamatan Damkar Kota Kendari Darmawan mengatakan bahwa, penyerahan ular ke BKSDA agar dikembalikan ke habitat aslinya.
Mengingat tugas Damkar selain memadamkan api saat kebakaran, juga melakukan penyelamatan atau mengevakuasi.
“Kami ada namanya Animal Rescue atau mengevakuasi binatang-binatang yang bisa membahayakan manusia itu menjadi tugas Damkar,” katanya saat dihubungi via telepon.
Darmawan mengaku pihaknya selalu nengevakuasi hewan-hewan buas yang membahayakan manusia berdasarkan informasi dari warga.
Kata dia, total ular yang ditangkap pihaknya sebanyak 6 ekor, namun hanya 5 ekor ular piton yang diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan.
“Kami simpan satu untuk pelatihan, karena setiap tahunnya kami selalu pelatihan agar meningkatkan profesional petugas Damkar,” jelasnya.
Keenam ular itu didapat disekitar rumah warga, bahkan ular yang paling besar berukuran 4,5 meter itu pernah memakan induk Kambing peliharan warga Kota Kendari.
“Kami tangkap berbeda waktu dan lokasinya, ada di Labibia Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Kadia dan lainnya yang ada di Kendari,” tutupnya.
Writer: Fitri