ULASINDONESIA.COM., KENDARI
” Dan dalam waktu dekat ini, saya targetkan paling lambat pada Agustus semua OPD, termasuk pemerintah kecamatan dan kelurahan sudah harus bisa menerapkan aplikasi Srikandi dalam konteks persuratan dan kearsipan “
Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaunching aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), Kamis (27/7/2023).
Dimana, tahap awal penerapan aplikasi Srikandi akan diterapkan oleh 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota Kendari.
Diantaranya, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora), Dinas Kesehatan (Dinkes), BKPSDM, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan launching tersebut merupakan momentum awal yang menandai penerapan Srikandi di lingkungan Pemkot Kendari.
Sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden Republik Indonesia (RI) terkait dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintahan.
Tentu hal tersebut menjadi kebanggaan bagi pihaknya, dimana Pemkot Kendari dapat menjadi contoh bagi daerah lain khususnya yang ada di Sultra. Sebagai kota yang pertama kali menerapkan aplikasi Srikandi.
“Dan dalam waktu dekat ini, saya targetkan paling lambat pada Agustus semua OPD, termasuk pemerintah kecamatan dan kelurahan sudah harus bisa menerapkan aplikasi Srikandi dalam konteks persuratan dan kearsipan,” jelasnya.
Lanjut ia menyampaikan bahwa, hadirnya Srikandi juga sebagai pemicu dan penyemangat dalam menerapkan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.
Sehingga, menurutnya pemerintah harus beradaptasi dengan cepat, memanfaatkan teknologi dan informasi digital untuk bisa memperkuat ketepatan dan keakuratan terkait data kearsipan agar menjadi lebih baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sultra, Nur Saleh mengatakan sebagai lembaga pembina kearsipan di Sultra, pihaknya terus mendorong 17 kabupaten kota untuk menerapkan aplikasi Srikandi hingga akhir 2024.
Apalagi, penerapan Srikandi merupakan kewajiban bagi setiap pemerintah daerah.
“Kita terus mendorong agar hal tersebut bisa terlaksana dengan baik. Seperti yang disampaikan pak Pj Walikota tadi bahwa ini adalah kewajiban bukan pilihan, jadi tidak perlu didiskusikan. Maka kita semua harus siap untuk itu,” bebernya.
“Sehingga dari kebiasaan-kebiasaan kita surat menyurat menggunakan kertas dan lainnya, hari ini bisa dirubah,” tambahnya.
Untuk diketahui, Aplikasi Srikandi ini merupakan hasil kolaborasi dari MenpanRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Arsip Nasional RI.
Writer: Fitri