ULASINDONESIA.COM., KENDARI
” Modusnya ada penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak kontaktor maupun PDAM “
Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pompa air yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 7.471.422.000 pada tahun anggaran 2022.
Anggaran tersebut diperuntukan untuk pengadaan mesin pendorong air dari intake Pohara menuju Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari yang berkapasitas 350 liter per detik.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan, bahwa terhadap tindak pidana korupsi intake Pohara pada PDAM Kendari Kejaksaan Negeri Kendari telah menetapkan dua orang tersangka.
” Jadi Dua orang tersangka tersebut berinisial DM selaku Direktur PDAM Kendari dan IS selaku Kontraktor CV Karya Sejati,” ucap Bustanil N Arifin, Senin (24/7/2023).
Selanjutnya, setelah penetapan tersangka, Kejari Kendari akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.
” Kalau untuk penahanan kami serahkan kepada tim. Saat ini kami akan menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut lanjut Bustanil, Kejari Kendari telah memeriksa 22 orang saksi dari Pemerintah Kota Kendari, PDAM dan Kontraktor. Kemudian melakukan pemeriksaan ahli dan melakukan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti serta penyitaan uang sebesar Rp 600 juta.
Bustanil juga mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
” Kalau untuk kerugian Negara untuk sementara Rp 600 juga.” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Kendari telah menganggarkan pengadaan pompa baru di PDAM Kendari yang menggunakan dana APBD tahun 2022, senilai Rp 10 miliar, namun realisasi anggaran hanya Rp7,5.
Penulis : Abhiel