crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

HUKUM · 24 Jul 2023 15:12 WITA ·

Kejaksaan Negeri Kendari Tetapkan Direktur PDAM Kendari dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Pompa Air


 Kejaksaan Negeri Kendari Tetapkan Direktur PDAM Kendari dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Pompa Air Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI

” Modusnya ada penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak kontaktor maupun PDAM “

Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pompa air yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 7.471.422.000 pada tahun anggaran 2022.

Anggaran tersebut diperuntukan untuk pengadaan mesin pendorong air dari intake Pohara menuju Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari yang berkapasitas 350 liter per detik.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan, bahwa terhadap tindak pidana korupsi intake Pohara pada PDAM Kendari Kejaksaan Negeri Kendari telah menetapkan dua orang tersangka.

” Jadi Dua orang tersangka tersebut berinisial  DM selaku Direktur PDAM Kendari dan IS selaku Kontraktor CV Karya Sejati,” ucap Bustanil N Arifin, Senin (24/7/2023).

BACA JUGA:  Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Muna Sementara, Rahim Beberkan Empat Tugas Utama

Selanjutnya, setelah penetapan tersangka,  Kejari Kendari akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.

” Kalau untuk penahanan kami serahkan kepada tim. Saat ini kami akan menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut lanjut Bustanil, Kejari Kendari telah memeriksa 22 orang saksi dari Pemerintah Kota Kendari, PDAM dan Kontraktor. Kemudian melakukan pemeriksaan ahli dan melakukan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti serta penyitaan uang sebesar Rp 600 juta.

Bustanil juga mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

” Kalau untuk kerugian Negara untuk sementara Rp 600 juga.” jelasnya.

BACA JUGA:  426 Data Nakes Diduga Hilang, Abdul Rahman Siap Berikan Pendampingan Hukum

Sebelumnya, Pemkot Kendari telah menganggarkan pengadaan pompa baru di PDAM Kendari yang menggunakan dana APBD   tahun 2022, senilai Rp 10 miliar, namun realisasi anggaran hanya Rp7,5.

Penulis : Abhiel

Artikel ini telah dibaca 925 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Kendari Tangkap Dua Pencuri di BTN

25 Desember 2023 - 21:03 WITA

Kapolres Konut Diminta Ungkap Penambangan Ilegal di Blok Marombo Konut

8 Desember 2023 - 14:17 WITA

PT SBP Komitmen Bantu Setiap Keluhan Warga

19 September 2023 - 18:36 WITA

Dinas Ketahanan Pangan Sultra Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Bapok

2 Agustus 2023 - 14:39 WITA

Bakal Segera Diusulkan ke Kemendagri, DPRD Sultra Tetapkan 3 Nama Calon Pj Gubernur

1 Agustus 2023 - 18:34 WITA

Pemkot Kendari Bersama BI dan Kadin Sultra Galakkan Transaksi Non Tunai Melalui Pasar Murah 

1 Agustus 2023 - 14:00 WITA

Trending di Ekonomi