ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA – Setelah beberapa kali mangkir untuk diperiksa, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara langsung melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka Kasus Dugaan Tipikor di WIUP PT Antam Kabupaten Konawe Utara.
Hal ini dibenarkan oleh Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan.
” Jadi hari ini senin 17 Juli 2023, Tersangka AA yang juga selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan, ” jelas Ade Hermawan.
Selanjutnya, kata Ade Hermawan, bahwa didalam pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. Antam, yang seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. KKP dengan imbalan 5 Usd Permetrik ton dan sudah berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, lanjut Asintel Kejati Sultra mengatakan, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diduga tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP, akan tetapi dijual kebeberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
“Tidak adanya aktifitas penambangan nikel di Wilayah IUP PT. KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT. Lawu Agung Mining
tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit,” ungkap Ade Hermawan.
Kata Asintel Kejati Sultra, adapun tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut dikarenakan dilahan tambang PT. KKP tidak ada cadangan ore nikel, akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT. KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton.
“Tersangka sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam daftar DPO penyidik Kejati Sultra, setelah selesai menjalani pemeriksaan Tersangka langsung ditahan
penyidik untuk 20 hari kedepan dirutan kendari,” pungkasnya.
Untuk diketahui saat ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menangani kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang, yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Blok Lasolo, Blok Lalindu Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penulis : Abil