ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Pengelolaan sampah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini masih dalam masa transisi.
Hal itu lantaran sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari telah meniadakan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa titik di jalan utama Kota Kendari.
Peniadaan TPS tersebut dilakukan karena sejumlah masyarakat dinilai masih membuang sampah tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah Kota Kendari, sehingga berimbas pada tumpukan sampah di berbagai TPS yang tidak pernah habis.
Kepala DLHK Kendari, Nismawati menyebut bahwa saat ini masih dalam masa transisi, karena mengelola sampah itu mengaitkan seluruh masyarakat, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Masyarakat setiap saat membuang, habis diangkut membuang lagi, begitu terus. Bagus kalau membuangnya di dalam. Sebenarnya kalau membuang di dalam kan tidak kelihatan kotor, sepanjang tidak membludak keluar,” ungkapnya.
“Tapikan masyarakat baik yang naik motor, mobil ada beberapa yang sistem melempar, kadang disamping, kiri, kanan, di belakang bahkan sampai terhambur sampahnya,” tambahnya.
Namun, pihaknya tidak bisa melarang untuk membuang sampah karena TPS adalah fasilitas pemerintah atau bahkan tidak bisa setiap saat menegur dan mengingatkan secara langsung kepada masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai aturan lantaran pihaknya tidak bisa memantau 24 jam.
Sehingga kata dia, saat ini masih dalam masa transisi untuk menghilangkan TPS dan sampah-sampah rumah tangga masyarakat hanya perlu disimpan saja di depan rumah masing-masing dan akan dijemput oleh petugas dari DLHK Kendari.
“Pengelolaan sampah saat ini masa transisi untuk menghilangkan (TP) karena tentu kita harus melihat hitungan-hitungan armada kita apakah mampu,” ungkapnya.
“Kita sudah uji coba kemarin dengan pengadaan tahun 2021, seluruh kelurahan kita berikan roda tiga, dengan harapan bahwa roda tiga yang mengambil sampah nanti ada satu tempat ketemu dengan mobil untuk mengangkut,” tambahnya.
Namun kata dia, dari 65 kelurahan di Kota Kendari saat ini belum semuanya yang mengaktifkan penggunaan roda tiga tersebut, tapi sudah ada, salah satunya di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia.
“Harapannya sebenarnya semua Kelurahan bisa seperti itu. Tapikan ini 65 Kelurahan beda-beda lurahnya, ada yang respon cepat, ada yang gerak cepat, ada juga yang masih mikir-mikir bagaimana caranya pertemuan dengan masyarakatnya, karena kadang dihilangkan TPS tidak semua setuju. Jadi memang apa yang kita rencanakan menghilangkan TPS itu butuh waktu yang agak lama,” jelasnnya.
Lanjut ia menyampaikan bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari, setiap rumah tangga itu cukup satu kali dalam sehari membuang sampah, yakni setelah pukul 18.00 WITA dan sebelum pukul 06.00 WITA, agar Kota Kendari bisa tetap terlihat bersih.
“Jadi seandainya masyarakat ini mau tertib, buang sampahnya malam, kami ambilnya pagi, selesai dan bersih kota. Cuma kan kalau ada timbul pertanyaan, kenapa ada mobil pengangkut sampah jalan di siang hari. Karena kalau kita tidak jalan, bakal kotor kita karena ada yang membuang di luar waktu yang ditentukan,” bebernya.
Sehingga, ia berharap kepada masyarakat untuk bisa mematuhi aturan, dengan membuang sampah pada tempat dan pada waktu yang telah ditentukan.
Writer: Fitri