ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA – Hal ini disampaikan langsung oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan saat di jumpai di ruangan kerjanya pada Kamis, 6/7/2023.
Kata Ade Hermawan mengatakan, bahwa sebelum diterbitkannya surat DPO terhadap Direktur PT KKP inisial AA, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah mendapatkan surat dari Pengacara tersangka inisial AA, yang mengatakan bahwa AA akan menhadiri panggilan penyidik Kejati Sultra pada hari Rabu, 5/7/2023.
” Jadi kami mendapatankan surat pemberitahuan bahwa tersangka ini yang berinisial AA akan menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra pada Rabu kemarin tanggal 5 Juli 2023, namun kenyataannya sampai dengan sore hari, tersangka tersebut tidak hadir ” jelas Ade Hermawan.
Terkait dengan ketidakhadiran tersangka, lanjut Ade Hermawan mengatakan, bahwa saat ini penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk dilakukan upaya pencekalan terhadap tersangka yaitu Direktur PT KKP yang berinisial AA.
” Yang melakukan pencekalan itu Imigrasi, penyidik menyurat ke imigrasi, jadi Tersangka (AA) ini tidak bisa ke luar negeri ” jelas Asintel Kejaksaan Tinggi Sultra ini.
Selain upaya pencekalan, Ade Hermawan juga mengatakan, bahwa saat ini pihak penyidik Kejati Sultra juga sudah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) hari ini, dan akan disebar ke berbagai instansi penegak hukum, agar apabila ditemukan dimanapun keberadaan tersangka ini bisa langsung dilakukan penangkapan.
” Ini adalah bagian dari upaya paksa serta cara penyidik untuk mencari tersangka dan menutup ruang gerak tersangka ” tutup Ade Hermawan.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP PT Antam Kabupaten Konawe Utara.
Pihak Kejati Sultra juga menerangkan bahwa salah satu tersangkanya adalah Direktur PT. KKP AA yang diduga berperan memfasilitasi dokumen terbang.
Pihak Kejati Sultra juga telah beberapa kali melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka dan terkhusus AA telah beberapa kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejati Sultra.
Penulis : Abil