crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

HUKUM · 6 Jul 2023 20:48 WITA ·

Kejati Sultra Terbitkan Daftar Pencarian Orang Kepada Direktur PT KKP


 Kejati Sultra Terbitkan Daftar Pencarian Orang Kepada Direktur PT KKP Perbesar

ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA – Hal ini disampaikan langsung oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan saat di jumpai di ruangan kerjanya pada Kamis, 6/7/2023.

Kata Ade Hermawan mengatakan, bahwa sebelum diterbitkannya surat DPO terhadap Direktur PT KKP inisial AA, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah mendapatkan surat dari Pengacara tersangka inisial AA, yang mengatakan bahwa AA akan menhadiri panggilan penyidik Kejati Sultra pada hari Rabu, 5/7/2023.

” Jadi kami mendapatankan surat pemberitahuan bahwa tersangka ini yang berinisial AA akan menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra pada Rabu kemarin tanggal 5 Juli 2023, namun kenyataannya sampai dengan sore hari, tersangka tersebut tidak hadir ” jelas Ade Hermawan.

Terkait dengan ketidakhadiran tersangka, lanjut Ade Hermawan mengatakan, bahwa saat ini penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk dilakukan upaya pencekalan terhadap tersangka yaitu Direktur PT KKP yang berinisial AA.

” Yang melakukan pencekalan itu Imigrasi, penyidik menyurat ke imigrasi, jadi Tersangka (AA) ini tidak bisa ke luar negeri ” jelas Asintel Kejaksaan Tinggi Sultra ini.

Selain upaya pencekalan, Ade Hermawan juga mengatakan, bahwa saat ini pihak penyidik Kejati Sultra juga sudah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) hari ini, dan akan disebar ke berbagai instansi penegak hukum, agar apabila ditemukan dimanapun keberadaan tersangka ini bisa langsung dilakukan penangkapan.

” Ini adalah bagian dari upaya paksa serta cara penyidik untuk mencari tersangka dan menutup ruang gerak tersangka ” tutup Ade Hermawan.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP PT Antam Kabupaten Konawe Utara.

Pihak Kejati Sultra juga menerangkan bahwa salah satu tersangkanya adalah Direktur PT. KKP AA yang diduga berperan memfasilitasi dokumen terbang.

Pihak Kejati Sultra juga telah beberapa kali melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka dan terkhusus AA telah beberapa kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejati Sultra.

Penulis : Abil

 

Artikel ini telah dibaca 598 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Kendari Tangkap Dua Pencuri di BTN

25 Desember 2023 - 21:03 WITA

BNNP Sultra Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan Ganja

27 Juli 2023 - 13:06 WITA

Kejati Sultra Kembali Tetapkan Dua Tersangka Oknum Pejabat ESDM Dalam Kasus Korupsi di WIUP PT Antam Konawe Utara

24 Juli 2023 - 22:13 WITA

Kejaksaan Negeri Kendari Tetapkan Direktur PDAM Kendari dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Pompa Air

24 Juli 2023 - 15:12 WITA

Soal Penetapan Tersangka Bupati Muna, Ini Tanggapan Gubernur Sultra Ali Mazi

13 Juli 2023 - 19:31 WITA

Dinilai Tak Punya Itikad Baik, Seorang Oknum TNI di Lapor ke Detasemen Polisi Militer Kendari

6 Juli 2023 - 21:58 WITA

Trending di HUKUM