ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Seorang wanita berinisial LI (21) yang merupakan mahasiswi di salah satu Universitas yang ada di Kota Kendari mengalami dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum TNI yang bertugas di Denpom Kendari berinisial FA.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andre Darmawan, yang juga sebagai kuasa hukum untuk membantu korban dalam perkara kasus tersebut.
Saat menggelar jumpa pers kepada puluhan awak Media, Kamis/6/7/2023, Andre mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi di salah satu BTN yang ada di daerah kecamatan Puuwatu, kota Kendari pada Senin 26 Juni 2023 lalu.
Kata Andre, korban dan pelaku berkenalan disalah salah satu aplikasi sosmed dan setelah dua minggu berkenalan dan akrab, keduanya mengadakan pertemuan untuk jalan-jalan. Korban kemudian dijemput oleh pelaku di sebuah indekosnya yang ada di Kendari.
“Korban dijemput oleh pelaku menggunakan mobil, dan setelah itu di dalam perjalanannya, korban di bawa ke salah satu rumah yang berlokasi di Puuwatu yang merupakan rumah BTN teman pelaku,” ujar Andre dalam konferensi persnya.
Selanjutnya, kata Andre, saat tiba di rumah tersebut pelaku diduga langsung membawa korban ke kamar dan langsung melakukan aksinya dengan memaksa korban untuk berhubungan intim. Saat melakukan aksinya itu, korban sempat melakukan perlawanan tetapi pelaku terus mendesak korban bahkan diduga melakukan pengancaman.
“Korban di bawa ke kamar dan memaksa korban berhubungan intim, dia diancam, ditekan. Setelah kejadian itu korban mengalami pendarahan bagian kelaminnya,” bebernya.
Akibatnya, korban merasa trauma dan kaget hingga takut tidak menceritakan kekeluarganya. Nanti setelah beberapa hari kemudian korban memberanikan diri untuk berbicara kepada keluarganya apa yang telah dilakukan oleh pelaku.
“Awalnya ketakutan, beberapa hari kemudian dia langsung cerita dengan orang tuanya,” terangnya.
Setelah nendengar pengakuan korban, lanjut Andre mengatakan, keluarga korban langsung menghubungi pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Jadi setelah pelaku dihubungi oleh keluarga korban, pelaku mengatakan siap betanggungjawab dan akan menemui keluarga korban, namun sampai Sabtu ditunggu, pelaku tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab bahkan tidak datang menemui korban dan keluarganya. Akhirnya keluarga korban menempuh upaya hukum dan melaporkan oknum TNI itu di Denpom agar segera di proses,” jelas Andre
Saat dikonfirmasi, Danpom, Mayor Cpm Usamma mejelaskan, setelah pihaknya menerima aduan dari korban, saat ini kasus tersebut sedang berjalan,
“Proses berjalan dalam hal ini, setelah kita menerima pengaduan kami laksanakan proses penyelidikan, terkait benar atau tidak belum dapat dipastikan, artinya akan diketahui setelah proses penyelidikan, dan kami tetap profesional tidak ada yang ditutupi, namun asas praduga tak bersalah tetap kita kedepankan,” pungkasnya.
Penulis: Fia