crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

HUKUM · 6 Jul 2023 21:58 WITA ·

Dinilai Tak Punya Itikad Baik, Seorang Oknum TNI di Lapor ke Detasemen Polisi Militer Kendari


 Dinilai Tak Punya Itikad Baik, Seorang Oknum TNI di Lapor ke Detasemen Polisi Militer Kendari Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Seorang wanita berinisial LI (21) yang merupakan mahasiswi di salah satu Universitas yang ada di Kota Kendari mengalami dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum TNI yang bertugas di Denpom Kendari berinisial FA.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andre Darmawan, yang juga sebagai kuasa hukum untuk membantu korban dalam perkara kasus tersebut.

Saat menggelar jumpa pers kepada puluhan awak Media, Kamis/6/7/2023, Andre mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi di salah satu BTN yang ada di daerah kecamatan Puuwatu, kota Kendari pada Senin 26 Juni 2023 lalu.

Kata Andre, korban dan pelaku berkenalan disalah salah satu aplikasi sosmed dan setelah dua minggu berkenalan dan akrab, keduanya mengadakan pertemuan untuk jalan-jalan. Korban kemudian dijemput oleh pelaku di sebuah indekosnya yang ada di Kendari.

“Korban dijemput oleh pelaku menggunakan mobil, dan setelah itu di dalam perjalanannya, korban di bawa ke salah satu rumah yang berlokasi di Puuwatu yang merupakan rumah BTN teman pelaku,” ujar Andre dalam konferensi persnya.

BACA JUGA:  Sehari Pasca dilantik, Anggota DPRD Muna Langsung di Demo

Selanjutnya, kata Andre, saat tiba di rumah tersebut pelaku diduga langsung membawa korban ke kamar dan langsung melakukan aksinya dengan memaksa korban untuk berhubungan intim. Saat melakukan aksinya itu, korban sempat melakukan perlawanan tetapi pelaku terus mendesak korban bahkan diduga melakukan pengancaman.

“Korban di bawa ke kamar dan memaksa korban berhubungan intim, dia diancam, ditekan. Setelah kejadian itu korban mengalami pendarahan bagian kelaminnya,” bebernya.

Akibatnya, korban merasa trauma dan kaget hingga takut tidak menceritakan kekeluarganya. Nanti setelah beberapa hari kemudian korban memberanikan diri untuk berbicara kepada keluarganya apa yang telah dilakukan oleh pelaku.

“Awalnya ketakutan, beberapa hari kemudian dia langsung cerita dengan orang tuanya,” terangnya.

Setelah nendengar pengakuan korban, lanjut Andre mengatakan, keluarga korban langsung menghubungi pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Jadi setelah pelaku dihubungi oleh keluarga korban, pelaku mengatakan siap betanggungjawab dan akan menemui keluarga korban, namun sampai Sabtu ditunggu, pelaku tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab bahkan tidak datang menemui korban dan keluarganya. Akhirnya keluarga korban menempuh upaya hukum dan melaporkan oknum TNI itu di Denpom agar segera di proses,” jelas Andre

BACA JUGA:  Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Muna Barat, Ini Kata La Ode Aca, S.Pd

Saat dikonfirmasi, Danpom, Mayor Cpm Usamma mejelaskan, setelah pihaknya menerima aduan dari korban, saat ini kasus tersebut sedang berjalan,

“Proses berjalan dalam hal ini, setelah kita menerima pengaduan kami laksanakan proses penyelidikan, terkait benar atau tidak belum dapat dipastikan, artinya akan diketahui setelah proses penyelidikan, dan kami tetap profesional tidak ada yang ditutupi, namun asas praduga tak bersalah tetap kita kedepankan,” pungkasnya.

 

Penulis: Fia

 

Artikel ini telah dibaca 548 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Kendari Tangkap Dua Pencuri di BTN

25 Desember 2023 - 21:03 WITA

BNNP Sultra Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan Ganja

27 Juli 2023 - 13:06 WITA

Kejati Sultra Kembali Tetapkan Dua Tersangka Oknum Pejabat ESDM Dalam Kasus Korupsi di WIUP PT Antam Konawe Utara

24 Juli 2023 - 22:13 WITA

Kejaksaan Negeri Kendari Tetapkan Direktur PDAM Kendari dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Pompa Air

24 Juli 2023 - 15:12 WITA

Soal Penetapan Tersangka Bupati Muna, Ini Tanggapan Gubernur Sultra Ali Mazi

13 Juli 2023 - 19:31 WITA

Kejati Sultra Terbitkan Daftar Pencarian Orang Kepada Direktur PT KKP

6 Juli 2023 - 20:48 WITA

Trending di HUKUM