ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari menanggapi beberapa keluhanan masyarakat terkait izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti asuhan An-Nur Azwar yang tidak kunjung diperpanjang, Selasa 4 Juli 2023.
Saat di jumpai dikantornya, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial, Irsan Irodjasa mengatakan, alasan pihaknya belum memperpanjang tanda daftar panti asuhan tersebut dikarena kan adanya masalah yang dihadapi LKSA An-Nur Azwar.
” Sampai saat ini kita juga masih menunggu surat rekomendasi dari Dewan yang berbentuk surat,” ujar Irsan Irodjasa.
Kata Irsan menegaskan, bahwa pemberhentian operasional An-Nur Azwar hanya untuk sementara waktu, sebab telah menjadi keputusan bersama ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke dua di DPRD beberapa waktu lalu.
Untuk itu, lanjut Irsan mengatakan, bahwa pihak Dinsos dan DPRD Kota Kendari menginginkan agar permasalahan panti asuhan An-Nur Azwar dapat diselesaikan secara mufakat atau kekeluargaan.
” Yang pasti, memang LKSA nya itu sudah berbadan hukum jadi tidak mungkin kami menutup. Karena sudah mempunyai SK Notarisnya dan SK Hukum dan HAM nya,” jelasnya.
Selanjutnya, pria yang kerap disapa Icank menyampaikan, bahwa akan ada kemungkinan LKSA An-Nur Azwar bakal kembali beraktifitas.
“Dinas Sosial kan hanya memberhentikan sementara operasionalnya, tetapi hasil RDP pada saat itu kan hanya bersifat sementara. Jadi bisaji diterbitkan kembali,” ungkapnya.
Lebih jauh, Irsan berharap, agar ada penyelesain yang berujung kondusif, karena sangat disayang apabila LKSA harus ditutup. Bulan tanpa sebab, bahwa dengan adanya panti itu, juga dapat menyelesaikan masalah-masalah sosial yang berada di wilayah itu.
“Jika LKSA sudah tidak bermasalah terhadap masyarakat pelapor maka kita bisa terbitkan. Kita juga berharap itu LKSA jangan sampai ditutup,” pungkasnya.
Penulis : Fia