ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Pengelolaan parkir di Pasar Basah Mandonga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini masih dikelola PT Kurnia Sulawesi Karyatama, dikeluhkan pedagang.
Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, pada Senin (3/7/2023).
Mewakili pedagang di Pasar Basah Mandonga dalam RDP tersebut, Marsiki mengatakan bahwa para terkait pengelolaan parkir, pedagang meminta agar dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Diketahui sebelumnya, pengelolaan pasar dari PT Kurnia telah dikembalikan ke Pemkot Kendari, tetapi khusus perkara parkir ini masih dikelola perusahaan tersebut.
Ia menyampaikan, para pedagang mengeluh lantaran lahan parkir semakin tidak teratur, sebab diisi lapak pedagang, sehingga tampak semrawut. Menurutnya, PT Kurnia hanya menarik retribusi tetapi tidak ada feedback yang diberikan baik untuk pedagang maupun pembeli.
“Artinya proses jual beli menjadi tidak nyaman. Sekarang banyak pasar moderen, tentunya lebih nyaman berbelanja di tempat itu daripada di Pasar Basah Mandonga,” ungkapnya.
“Mending diambil pemerintah kalau memang pemerintah punya niatan memperbaiki pasarnya, karena pasar itu juga kan sekarang sudah kembali ke pemerintah, kenapa tidak sekalian dengan parkirannya?,” tambahnya.
Sehingga, ia berharap pemerintah bisa segera menindaklanjuti hal tersebut agar pengelolaan Pasar Basah Mandonga bisa lebih maksimal.
Diketahui Pemkot Kendari sebelumnya telah memutuskan kontrak pengelolaan parkir Pasar Basah Mandonga dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama secara sepihak. Namun tindakan tersebut tidak diterima oleh pihak PT Kurnia karena dianggap wanprestasi.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Kurnia, Rasyid Suka mengaku pengelolaan parkiran Pasar Basah Mandonga oleh perusahaan masih berlaku karena dalam perjanjian kerja sama tersebut harusnya berakhir pada 31 Maret 2025.
Karena tak terima dengan keputusan sepihak itu, pihaknya justru meminta Pemkot Kendari untuk menggugat di pengadilan.
“Itu wanprestasi, sementara objeknya dalam perjanjian itu masih kami kuasai, makanya tidak bisa diputuskan oleh pemerintah secara sepihak. Jadi kita menunggu saja proses keputusan dari pengadilan, kalau memang sudah ada keputusan dari pengadilan kami dari PT Kurnia tetap legowo,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala meyakini dan mendukung keputusan Pemkot Kendari terkait dengan pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Kurnia.
Pasalnya, selama proses menjalani kerja sama ini, ditemukan bahwa PT Kurnia Sulawesi Karyatama tidak memiliki legalitas perusahaan. Sehingga, PT Kurnia dinilai tidak memiliki itikad baik, ditambah lagi sistem pengelolaannya yang selalu dikeluhkan para pedagang.
Di mana, tindakan PT Kurnia yang menjadikan parkiran sebagai los penjualan ini, dinilainya termasuk dalam pungutan liar atau pungli.
“Fungsi di pasar tersebut luar biasa amburadul, apalagi yang bisa kita harapkan oleh perusahaan yang berinvestasi seperti ini?” ucapnya.
Bahkan pihaknya juga akan melayangkan gugatan lain perihal kondisi bangunan yang diserahkan kepada Pemkot Kendari tidak sesuai dengan MOU. Dalam MoU tersebut harusnya PT Kurnia menyerahkan bangunan seperti semula, tetapi faktanya tidak demikian.
“Gugatan berikutnya terkait kondisi parkiran tidak sesuai dengan zonasi ruang. Banyak hal yang akan kita gugatkan dan kami di DPRD selaku pengawasan akan menguatkan OPD teknis,” tutupnya.
Penulis: Fitri