ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi diduga melakukan Pencabulan Dua Perempuan yang masih dibawah umur, Selasa 27 Juni 2023.
Dua gadis dibawah umur yang menjadi korban pemerkosaan, yaitu yang berinisial BJA (17) dan FKH (15) yang merupakan adik kakak.
Pelaku berinisial DD (23) telah di tangkap di Jalan Badak, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Senin (26/6/2023), sekitar pukul 23.45 wita. Dan Selanjutnya, dibawa ke Polresta Kendari, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, kronologi kejadian tersebut yang dimana pemerkosaan yang dilakukan pelaku, yakni pada Minggu (25/6/2023), sekira jam 24.00 wita, kedua korban diajak pelaku menginap di salah satu hotel yang berada di Jl. Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat sudah didalam hotel kedua korban ditawari minum beralkohol.
“Disaat kedua Korban sudah mabuk, pelaku kemudian menyetubuhi layaknya suami istri kedua Korban,” jelas (27/6/2023).
Hasil Interogasi terhadap DD (23), mengaku berhubungan dengan kedua Korban dalam keadaan tidak sadar diri karena pengaruh minuman keras.
“Kedua korban tersebut merupakan saudara kandung, yang pertama di setubuhi adalah kakaknya kemudian menyusul adiknya,” ujar AKP Fitrayadi.
Sehingga akibat perbuatannya DD mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari.
“Dijerat Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”tutupnya.
Penulis : Fia