crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

HUKUM · 27 Jun 2023 14:55 WITA ·

Pemuda asal Kendari ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Dua Perempuan Dibawah Umur


 Ketgam: Seorang Pemuda Yang ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Dua Perempuan Dibawah Umur Perbesar

Ketgam: Seorang Pemuda Yang ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Dua Perempuan Dibawah Umur

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Pemuda di Kendari  Ditangkap Polisi diduga melakukan Pencabulan Dua Perempuan yang masih dibawah umur, Selasa 27 Juni 2023.

Dua gadis dibawah umur yang menjadi korban pemerkosaan, yaitu yang berinisial BJA (17) dan FKH (15) yang merupakan adik kakak.

Pelaku berinisial DD (23) telah di tangkap di Jalan Badak, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Senin (26/6/2023), sekitar pukul 23.45 wita. Dan Selanjutnya, dibawa ke Polresta Kendari, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, kronologi kejadian tersebut yang dimana pemerkosaan yang dilakukan pelaku, yakni pada Minggu (25/6/2023), sekira jam 24.00 wita, kedua korban diajak pelaku menginap di salah satu hotel yang berada di Jl. Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat sudah didalam hotel kedua korban ditawari minum beralkohol.

BACA JUGA:  426 Data Nakes Diduga Hilang, Abdul Rahman Siap Berikan Pendampingan Hukum

“Disaat kedua Korban sudah mabuk, pelaku kemudian menyetubuhi layaknya suami istri kedua Korban,” jelas (27/6/2023).

Hasil Interogasi terhadap DD (23), mengaku berhubungan dengan kedua Korban dalam keadaan tidak sadar diri karena pengaruh minuman keras.

“Kedua korban tersebut merupakan saudara kandung, yang pertama di setubuhi adalah kakaknya kemudian menyusul adiknya,” ujar AKP Fitrayadi.

Sehingga akibat perbuatannya DD mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari.

“Dijerat Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”tutupnya.

BACA JUGA:  Dilantik Untuk Yang ke - 4 Kalinya Jadi Anggota DPRD Muna, Ini Harapan Natsir Ido 

 

Penulis : Fia

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Polresta Kendari Tangkap Dua Pencuri di BTN

25 Desember 2023 - 21:03 WITA

Kapolres Konut Diminta Ungkap Penambangan Ilegal di Blok Marombo Konut

8 Desember 2023 - 14:17 WITA

PT SBP Komitmen Bantu Setiap Keluhan Warga

19 September 2023 - 18:36 WITA

Dinas Ketahanan Pangan Sultra Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Bapok

2 Agustus 2023 - 14:39 WITA

Bakal Segera Diusulkan ke Kemendagri, DPRD Sultra Tetapkan 3 Nama Calon Pj Gubernur

1 Agustus 2023 - 18:34 WITA

Pemkot Kendari Bersama BI dan Kadin Sultra Galakkan Transaksi Non Tunai Melalui Pasar Murah 

1 Agustus 2023 - 14:00 WITA

Trending di Ekonomi