ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ganja, Senin 26 Juni 2023.
Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut berlangsung di Halaman Kantor BNNP Sultra yang berlokasikan di jalan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari sekitar Pukul 09.00 WITA.
AKBP Muhammad Santoso, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba BNNP Sultra mengatakan, Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada Tahun 2022-2023 dengan rincian 409,22 gram sabu dan 1,536,5 gram ganja.
“Barang-barang yang kita musnahkan ini merupakan pengungkapan dari modus- modus para pelaku menggunakan jasa pengiriman, menggunakan identitas dan alamat palsu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Santoso juga mengatakan, ketika dilakukan Control Delivery para tersangka yang melakukan pengiriman belum bisa ditemukan.
” Untuk barang, pengirim dari luar Daerah dari Aceh kemudian Riau, rata-rata dari wilayah Sumatera,” tutupnya
Penulis: Fia