ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) An Nur Azwar Menyerahkan Bukti dan Membawa 3 Saksi ke Kapolresta untuk Memperkuat Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jum’at 23 Juni 2023.
Anwar Latif pemilik LKSA An Nur Azwar mendatangi Polresta Kendari Pukul 10.30 dengan membawa Bukti dan Saksi yang kuat atas Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Boy Sandi.
Sebelumnya Pihak Panti tersebut melaporkan beberapa orang atas dua dugaan tindak pidana yaitu pencemaran nama baik dan pengrusakan.
“Yang sekarang diperiksa ini pembuktian bahwa betul-betul pa Boy Sandi ini bicara di forum berkata bahwa anaknya dibawa jam 3 subuh,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Panti An Nur Azwar, Rito Mayono menyampaikan, pihaknya membawa 3 saksi akan tetapi yang diperiksa hanya satu saksi, 2 saski akan diperiksa pada hari senin 26 juni 2023.
Selain itu ia mengatakan, setalah pemeriksaan saksi-saksi tersebut akan dilanjutkan pemanggilan kepada pihak yang terlapor.
“Saksi yang hadir ini adalah saksi yang ada pada saat RDP dan mendengar langsung bahasa dari Boy Sandi yang menyatakan adanya eksploitasi anak,” ungkapnya.
Lanjutnya, selain pencemaran nama baik, tindak lanjut dari kasus pengrusakan panti juga telah berjalan sejak Kamis 22 juni 2023.
Kemudian ia juga berharap, pihak Kepolisian dapat melakukan gelar perkara dan segera ditetapkan menjadi Tersangka.
Penulis : Fia