crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Kendari · 23 Jun 2023 18:28 WITA ·

Pemilik LKSA An Nur Azwar Hadirkan Bukti dan Saksi ke Penyidik Polresta Kendari


 Ketgam: Penasehat Hukum Panti Asuhan Annur Azwar, Rito Mayono, SH Perbesar

Ketgam: Penasehat Hukum Panti Asuhan Annur Azwar, Rito Mayono, SH

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) An Nur Azwar Menyerahkan Bukti dan Membawa 3 Saksi ke Kapolresta untuk Memperkuat Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jum’at 23 Juni 2023.

Anwar Latif pemilik LKSA An Nur Azwar mendatangi Polresta Kendari Pukul 10.30 dengan membawa Bukti dan Saksi yang kuat atas Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Boy Sandi.

Sebelumnya Pihak Panti tersebut melaporkan beberapa orang atas dua dugaan tindak pidana yaitu pencemaran nama baik dan pengrusakan.

Ketgam: Anwar Latif bersama anak – anak panti asuhan Annur Azwar

“Yang sekarang diperiksa ini pembuktian bahwa betul-betul pa Boy Sandi ini bicara di forum berkata bahwa anaknya dibawa jam 3 subuh,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Muna Sementara, Rahim Beberkan Empat Tugas Utama

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum  Panti An Nur Azwar, Rito Mayono menyampaikan, pihaknya membawa 3 saksi akan tetapi yang diperiksa hanya satu saksi, 2 saski akan diperiksa pada hari senin 26 juni 2023.

Selain itu ia mengatakan, setalah pemeriksaan saksi-saksi tersebut akan dilanjutkan pemanggilan kepada pihak yang terlapor.

“Saksi yang hadir ini adalah saksi yang ada pada saat RDP dan mendengar langsung bahasa dari Boy Sandi yang menyatakan adanya eksploitasi anak,” ungkapnya.

BACA JUGA:  ASLRO Wakatobi Gelar Aksi Demontrasi Terkait Gaji ASN dan PPPK, Oknum Anggota DPRD Wakatobi Berusaha Bubarkan Masa Aksi. Ada Apa?

Lanjutnya, selain pencemaran nama baik, tindak lanjut dari kasus pengrusakan panti juga telah berjalan sejak Kamis 22 juni 2023.

Kemudian ia juga berharap, pihak Kepolisian dapat melakukan gelar perkara dan segera ditetapkan menjadi Tersangka.

Penulis : Fia

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Mahmud Dilaporkan Hilang Oleh Suaminya di Polsek Poasia

15 Mei 2024 - 13:45 WITA

Polisi Amankan 4 Pemuda Yang Terlibat Pencucian Uang

29 April 2024 - 12:38 WITA

Peduli Sesama, Yudhianto Mahardika Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Kendari

9 Maret 2024 - 09:52 WITA

Forum Pengurangan Resiko Bencana Siap Sukseskan Pemilu 2024

8 Februari 2024 - 22:59 WITA

Ruksamin Berharap, Kedepan Ummusabri Bisa Menjadi Pesantren Yang Unggul Dan Ciptakan Generasi Emas

15 Januari 2024 - 10:03 WITA

Sengketa Lahan di Kelurahan Lepo-Lepo, Kuasa Hukum Ajukan PK dan Gugat Sertifikat ke PTUN Kendari

11 Januari 2024 - 18:09 WITA

Trending di Kendari