ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Setelah melakukan pelaporan di Polresta Kendari pada Senin, 5 Juni 2023 perihal dugaan pencemaran nama baik serta dugaan adanya pengerusakan oleh oknum masyarakat di Panti Asuhan Annur Azwar, kini pihak Polresta Kendari sudah melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
Seperti terlihat pada Selasa, 20/6/2023 di ruang penyidik Reskrim Polresta Kendari, satu dari lima orang terlapor telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya.
Menanggapi hal tersebut, Rito Mayono, SH yang juga sebagai Penasehat Hukum Panti Asuhan Annur Azwar, sangat mengapresiasi kinerja Polresta Kendari dalam menindak lanjuti setiap laporan yang masuk ke Polresta Kendari.
” Jadi terkait dengan laporan LKSA Annur Azwar, seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini masih dalam proses Lidik dan saya selaku Penasehat Hukum dari pihak LKSA Annur Azwar menyerahkan sepenuhnya proses Hukum kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Kendari ” jelas Rito Mayono, SH
Dengan dimulainya proses Lidik oleh pihak Polresta Kendari, Rito Mayono berharap agar aduan yang mereka laporkan bisa menjadi terang benderang sehingga unsur – unsur tindak pidananya bisa terpenuhi sebagaimana yang di adukan oleh pihak LKSA.
” Kami juga sudah mendapatkan informasi terkait salah seorang dari lima yang kami laporkan untuk dimintai keterangannya, terkait pencemaran nama baik dan kalau tidak salah oknum tersebut berinisial BS ” kata Rito.
Selanjutnya kata Rito, untuk saat ini pihaknya juga akan menyiapkan beberapa saksi – saksi dari pihak pengadu untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik.
Kalau terkait dengan pembuktian, Rito mengatakan, pembuktian unsur – unsur pidana yang dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyangkut pencemaran nama baik, sepenuhnya kami serahkan kepada penyidik, sebab pihak penyidiklah yang mengkaji lebih jauh apakah pihak terlapor ini memenuhi unsur pidana atau tidak.
” Saat ini kami hanya menyiapkan bukti – bukti untuk mendukung laporan kami ” urai Rito.
Selanjutnya, Rito juga berharap, terkait dengan laporan pencemaran nama baik LKSA Annur Azwar, dirinya meminta kepada pihak penyidik agar apabila terpenuhi unsur – unsur pidananya agar segera menaikan kasus ini dari tahap Lidik ke tahap Penyidikan.
‘ Jadi, harapan saya dengan adanya laporan terkait ekploitasi anak yang dialamatkan kepada pihak pengelola panti asuhan Annur Azwar, harus dipertanggungjawabkan secara hukum, karena akibat dari tuduhan eksploitasi ini pihak panti merasa sangat dirugikan ” tutup Rito Mayono, SH.
Sementara itu Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, saat dijumpai pada Selasa 20/6)2023, membenarkan laporan tersebut dan saat ini masih sementara tahap penyelidikan.
” Jadi kami sudah mintai keterangan pihak pelapor ” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari ini.
Untuk saat ini, lanjut Fitrayadi mengatakan, bahwa pihak penyidik telah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan satu dari lima orang yang dilaporkan oleh pihak Panti Asuhan Annur Azwar.
” Jadi kalau untuk terlapor baru satu yang dimintai keterangannya hari ini , sementara yang lainnya akan dilakukan pemanggilan dalam minggu ini juga ” tutup Pria dengan tiga balak dipundak ini.
Redaksi