crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

DPRD Kota Kendari · 13 Jun 2023 10:47 WITA ·

DPRD Kendari Dukung Langkah Pemkot Tindak APK yang Melanggar


 Ketgam: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rahman Tawulo. Perbesar

Ketgam: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rahman Tawulo.

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan reklame yang menempel di pohon-pohon maupun tiang listrik di dalam wilayah Kota Kendari.

Dukungan tersebut disampaikan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rahman Tawulo. Ia mengatakan bahwa sebenarnya pemasangan APK sudah mempunyai waktu dan aturan untuk pemasangannya.

Bahkan sebelumnya, pihaknya memang telah merekomendasikan kepada Pemkot Kendari agar bisa menertibkan APK yang terpasang ditempat yang bukan peruntukannya agar tidak merusak keindahan Kota Kendari.

“Alhamdulillah, mulai beberapa hari yang lalu ini kan untuk daerah sini (jalan-jalan menuju Kantor DPRD Kota Kendari) sudah ditertibkan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa, jika kedepannya masih ada APK yang terpasang dan tidek sesuai dengan aturan yang ada agar Pemkot Kendari menindaknya secara tegas.

“Kami ini hanya memberi masukan kepada pemerintah agak mereka bertindak,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari, mulai melakukan penertiban APK dan reklame yang menempel di pohon-pohon maupun tiang listrik, pada Sabtu (10/6/2023) lalu.

Dimana, pada saat itu Satpol-PP Kendari menurunkan 50 orang personil yang terbagi menjadi 5 kelompok. Dimana, titik awalnya dimulai dari Kantor Wali Kota Kendari mengarah ke lokasi masing-masing tim yang telah dibagikan.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari surat himbauan yang terbit pada 5 Juni 2023 lalu, terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kepada 18 partai politik di kota Kendari.

Writer: Fitri

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

DPRD Kota Kendari Keluarkan Rekomendasi Soal Kasus Penutupan Jalan Dilorong Wawoni

2 Agustus 2023 - 13:15 WITA

DPRD Kendari Bakal Minta Intervensi Penganggaran APBN Soal Banjir di Lorong Maleo Kambu

20 Juli 2023 - 19:32 WITA

DPRD Kendari Bakal Layangkan Surah Rekomendasi Larangan Soal Wisuda Murid TK, SD dan SMP

20 Juni 2023 - 16:00 WITA

DPRD Kendari Bakal Usulkan Rehabilitasi Gedung Belajar SD Negeri 2 Kendari

19 Juni 2023 - 16:45 WITA

Dianggap Bebani Orang Tua Siswa, Komisi III DPRD Kota Kendari Minta Dikmudora Keluarkan Edaran Penghentian Seremonial Wisuda TK, SD dan SMP

16 Juni 2023 - 20:45 WITA

La Yuli Sosialisasikan Raperda Penyelenggaraan Pemakaman dan Penataan PKL dan Pasar Darurat

13 Juni 2023 - 12:42 WITA

Trending di DPRD Kota Kendari