crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

News · 11 Jun 2023 16:23 WITA ·

Tersandung Kasus Korupsi Pertambangan, Satu Bacaleg DPRD Sultra Partai PPP Terancam Tidak Ikut Pilcaleg


 Ketgam: Ilustrasi Dunia pertambangan Perbesar

Ketgam: Ilustrasi Dunia pertambangan

ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA – Pasca ditetapkannya Direktur PT. KKP yang berinisial AA sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas kasus dugaan Tipikor di WIUP Antam Konut, pada Senin, 5/6/2023, kini Direktur PT.KKP dengan inisial AA juga terancam tidak bisa mengikuti pesta demokrasi yaitu pemilihan anggota legislatif pada pemilu 2024 mendatang.

Seperti diketahui, AA merupakan salah satu Bacaleg DPRD Sultra dari Partai PPP daerah pemilihan Kota Kendari. Direktur PT KKP ini juga merupakan salah satu keponakan dari ASR yang baru – baru ini terpilih menjadi Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara yang sekaligus menjadi Bacagub Sultra.

Terkait status pencalonan Bacaleg tersebut, Ketua KPUD Sultra Asril mengatakan,bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan tahap verifikasi untuk penentuan Daftar Calon Tetap (DCT).

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Sarimulyo Sepakat Menangkan RAHMAN-AJB 

“Sekarang masih dalam tahap verifikasi administrasi para Caleg, disitu akan kita lihat berkas para calon,” katanya saat dihubungi via telepon, Minggu 11 Juni 2023.

“Status Tersangka pasti akan berpengaruh tapi kita lihat kembali berkasnya, kita lihat nanti hasil putusan pengadilan dan kalau sudah ada putusan pengadilan baru bisa kita ambil keputusan,” urainya.

Kata Asril, bahwa status pencalonan Bacaleg tergantung ancaman hukuman dan putusan pengadilan. Kalau berdasarkan aturannya, pembatalan pencalonan seseorang berdasarkan putusan pengadilan, tetapi kalau ancaman hukumannya lima tahun atau lebih itu tidak boleh mengikuti pencalonan dan dengan sendirinya gugur berdasarkan aturan yang berlaku.

“Intinya kita lihat berkas administrasinya” tutup Asril.

BACA JUGA:  Gelar Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko, La Isra Gandeng Kemenpora RI

Untuk di ketahui, ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada beberapa hari lalu dijerat dengan Pasal, 2, Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Sampai berita ini ditayangkan pihak DPW PPP Sulawesi Tenggara belum bisa dihubungi.

 

Penulis: Wirda

Artikel ini telah dibaca 172 kali

Baca Lainnya

DPD Lipan Sultra Desak Kapolri Copot Kapolda Sultra Akibat Pembiaran Aktivitas PT. MCM

14 Desember 2023 - 22:22 WITA

Kapolres Konut Diminta Ungkap Penambangan Ilegal di Blok Marombo Konut

8 Desember 2023 - 14:17 WITA

PT SBP Komitmen Bantu Setiap Keluhan Warga

19 September 2023 - 18:36 WITA

Dinas Ketahanan Pangan Sultra Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Bapok

2 Agustus 2023 - 14:39 WITA

Bakal Segera Diusulkan ke Kemendagri, DPRD Sultra Tetapkan 3 Nama Calon Pj Gubernur

1 Agustus 2023 - 18:34 WITA

Pemkot Kendari Bersama BI dan Kadin Sultra Galakkan Transaksi Non Tunai Melalui Pasar Murah 

1 Agustus 2023 - 14:00 WITA

Trending di Ekonomi