crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Kendari · 8 Jun 2023 20:49 WITA ·

Wujudkan Program Satu Data Indonesia, Pusdatin Kemendagri Berkunjung di Kendari


 Ketgam: Suasa kunjungan Pusdatin di Kota Kendari, dalam rangka menindaklanjuti implementasi program satu data Indonesia. Perbesar

Ketgam: Suasa kunjungan Pusdatin di Kota Kendari, dalam rangka menindaklanjuti implementasi program satu data Indonesia.

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berkunjung ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kunjungan tersebut, dalam rangka untuk menindaklanjuti implementasi program satu data Indonesia, dengan melakukan pertemuan yang dipimpin kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Kendari, pada Kamis (8/6/2023).

Kepala Bappeda Kota Kendari Cornelius Padang menyampaikan bahwa, salah satu Implementasi dari satu data di lingkup Pemkot Kendari yaitu dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Sebagai sebagai instrumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Kendari.

“Pertemuan ini difokuskan pada implementasi satu data yakni penggunaan SIPD. pada perencanaan pembangunan,” katanya.

Menurutnya, penjelasan terkait SIPD dibutuhkan karena tahun 2023 Pemerintah Kota Kendari telah memutuskan menggunakan SIPD RI sebagai tempat penginputan data.

BACA JUGA:  Kampanye Di Tomia, Paslon Nomor Urut 1 (HARUM) Di Jemput Ribuan Simpatisan dan Pendukung 

Sementara itu, Kepala Bidang pengelolaan data dan penyajian Informasi Pusdatin, Yanuar Andriyana Putra, menyampaikan bahwa Satu Data Indonesia merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019.

Dimana, dalam waktu dekat akan diturunkan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Berdasarkan Perpres itu, selanjutnya wali data ditetapkan berada di Dinas Kominfo, sedangkan produsen data berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kata dia, dari data SIPD di Sultra masih terdapat beberapa daerah yang tidak menggunakan SIPD penatausahaan dan pelaporan, sehingga datanya tidak terlihat.

Lanjut ia menyampaikan bahwa, keinginan Presiden RI Joko Widodo, SIPD tidak hanya menampilkan realisasi APBD namun bisa lebih rinci hingga pada perencanaan daerah berdasarkan RPJMD kepala daerah.

BACA JUGA:  Nama dan Jabatanya di Catut Sebagai Bagaian Tidak Dibahasnya APBD-P 2023, Ini Respon Sekertaris Nasdem Wakatobi 

“Ini dilakukan agar kedepannya bisa terlihat perencanaan yang telah disusun apakah terealisasi atau tidak,” ungkapnya.

Adapun contoh satu data yang bisa diakses melalui SIPD untuk saat ini adalah data keuangan daerah secara waktu riil.

Writer: Fitri

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Mahmud Dilaporkan Hilang Oleh Suaminya di Polsek Poasia

15 Mei 2024 - 13:45 WITA

Polisi Amankan 4 Pemuda Yang Terlibat Pencucian Uang

29 April 2024 - 12:38 WITA

Peduli Sesama, Yudhianto Mahardika Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Kendari

9 Maret 2024 - 09:52 WITA

Forum Pengurangan Resiko Bencana Siap Sukseskan Pemilu 2024

8 Februari 2024 - 22:59 WITA

Ruksamin Berharap, Kedepan Ummusabri Bisa Menjadi Pesantren Yang Unggul Dan Ciptakan Generasi Emas

15 Januari 2024 - 10:03 WITA

Sengketa Lahan di Kelurahan Lepo-Lepo, Kuasa Hukum Ajukan PK dan Gugat Sertifikat ke PTUN Kendari

11 Januari 2024 - 18:09 WITA

Trending di Kendari