ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) laporkan data akurat terkait realisasi pajak. Mengingat, laporan tersebut akan dipakai untuk menyingkronkan data optimalisasi pajak daerah.
Di mana optimalsiasi pajak daerah ini menjadi salah satu titik korupsi dalam konteks keuangan Negara dari sisi penerimaan bagi pemerintah daerah.
“Itu rencana aksi kita ke depan, karena data yang disampaikan, ini juga data yang kita miliki, sepertinya ada perbedaan data sehingga kemungkinan untuk los pajak, kita besar,” kata Asrun Lio pada rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan Wilayah Sultra.
Untuk itu, Pemprov Sultra mengharapkan peran dari KPK agar bersama-sama atau berkolaborasi sehingga sektor pajak dan pertambangan bisa kembali normal.
Apalagi, kata dia diketahui banyak kewenangan yang harusnya dijadikan kewenangan provinsi, tetapi karena aturan, banyak kewenangan yang ditarik ke pusat dan ini menjadi salah satu kelemahan di daerah.
“Bapak Gubernur dalam beberapa arahannya sudah menyampaikan kepada kita semua bahwa Sultra ini menjadi kekayaan kita, sumberdaya alam yang melimpah, tetapi kalau ini tidak dimanfaatkan dengan baik maka banyak sektor-sektor lain yang saling bergantung dengan pajak,” jelasnya.
Sementara, Supervisi Wilayah IV KPK RI, Muhammad Muslimin Ikbal, menyampaikan rekonsilisasi data antara pemerintah provinsi dan kementerian lembaga merupakan salah satu tindaklanjut dari program KPK.
Terkait optimalisasi pajak daerah yang merupakan titik korupsi dalam konteks keuangan Negara dari sisi penerimaan bagi pemerintah daerah.
“Karena dari data yang kami sampaikan terkait data tersebut tidak sinkron dengan pemerintah daerah dan pusat,” ujarnya.
“Pembicaraan ini perlu kita waspadai dan ditindaklanjuti, kita juga sudah audiences dengan pemprov dan di audit melalui inspektorat tahun 2021-2022 terkait penagihan tunggakan pajak dibeberapa perusahaan di Sultra,” tutupnya.
Writer: Fitri