ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio melepas 2.019 jemaah haji asal Sultra tahun 1444H/2023M, Senin (5/6/2023).
Dengan rincian jemaah haji reguler berjumlah 2.003 orang, 2 orang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), serta 14 orang petugas haji daerah, sehingga total keseluruhan sebanyak 2.019 orang.
2.003 orang jemaah haji reguler tersebut terdiri dari jemaah calon haji laki-laki berjumlah 732 orang atau 47 persen dan jemaah calon haji perempuan berjumlah 1.271 orang atau 63 persen yang tersebar di kabupaten kota se-Sultra.
Dari jumlah 2.003 orang jemaah haji reguler Sultra, jemaah haji kategori lansia berjumlah 660 orang. Dimana, usia termuda laki-laki usia 18 tahun bernama Haidir Saputra Kama asal Kota Kendari dan usia tertua laki-laki usia 102 tahun asal Kabupaten Kolaka bernama Tuwo Daeng Rani.
Sekda Sultra, Asrun Lio berharap pelayanan haji tahun 2023 ini bisa semakin meningkat, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah haji.
Kata dia, pemerintah terus mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan mulai dari pemondokan, katering pelayanan kesehatan, transportasi dan lain-lain, yang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
“Semoga indeks kepuasan layanan haji tahun ini lebih meningkat lagi dibandingkan dengan Tahun 2022 yang telah mencapai 90,54 persen dengan kategori sangat memuaskan, kita harap tahun ini meningkat,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra ini mengatakan bahwa pelepasan jemaah haji Sultra tersebut dilakukan secara daring dan luring oleh seluruh jemaah haji se-Sultra.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Muhammad Saleh mengatakan bahwa jemaah haji Sultra terbagi menjadi 5 kloter utuh, yaitu kloter 24, 25, 27,28, dan 30. Serta terdapat 1 kloter gabungan, yaitu kloter 31.
Masing masing kloter berjumlah 393 orang jamaah, jumlah tersebut sudah termasuk petugas TPHI dan TPIHI dan TKHI dan kloter 31 berjumlah 59 orang berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 467 Tahun 2023M tentang penetapan kuota haji tambahan berjumlah 8.000 orang.
“Untuk Provinsi Sultra mendapat kuota tambahan berjumlah 147 orang,” pungkasnya.
Writer: Fitri