ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Partris Yusrianjaya menyebut, bahwa ketiga tersangka adalah Direktur PT KKP inisial AA, Manajer PT Antam Sultra, inisial HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, inisial GL.
“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL,” ujar Patris kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Senin 5 Juni 2023 malam.
Selanjutnya, Patris juga mengatakan, bahwa pasca ditetapkan menjadi tersangka, tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra, langsung melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor para tersangka.
“ Jadi penggeledahan sudah dilakukan seperti yang teman-teman telah saksikan,” jelas orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini.
Kata Kejati Sultra, bahwa penetapan tersangka kepada tiga orang petinggi perusahaan ini, tersandung kasus KSO antara PT Antam, PT Lawu dan Perusda yang telah melakukan kerjasama penambangan di area seluas 22 hektar di IUP PT Antam.
Kata Kajati Sultra, bahwa mereka juga melakukan eksplorasi diluar dari luasan IUP PT Antam yang dimana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam.
“ Jadi sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelasnya Patris.
Untuk diketahui adapun pasal yang dikenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto undang undang Nomor 20 Tahun 2021,