crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Kejati Sultra · 5 Jun 2023 22:02 WITA ·

Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo Wilayah IUP PT Antam Tbk


 Ketgam: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Partris Yusrianjaya Perbesar

Ketgam: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Partris Yusrianjaya

ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Partris Yusrianjaya menyebut, bahwa ketiga tersangka adalah Direktur PT KKP inisial AA, Manajer PT Antam Sultra, inisial HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, inisial GL.

“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL,” ujar Patris kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Senin 5 Juni 2023 malam.

Ketgam: Suasana saat dilakukan penggeledahan disalah satu kantor perusahaan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Selanjutnya, Patris juga mengatakan, bahwa pasca ditetapkan menjadi tersangka, tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra, langsung melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor para tersangka.

BACA JUGA:  La Isra Resmi Tutup Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko

“ Jadi penggeledahan sudah dilakukan seperti yang teman-teman telah saksikan,” jelas orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini.

Kata Kejati Sultra, bahwa penetapan tersangka kepada tiga orang petinggi perusahaan ini, tersandung kasus KSO antara PT Antam, PT Lawu dan Perusda yang telah melakukan kerjasama penambangan di area seluas 22 hektar di IUP PT Antam.

Kata Kajati Sultra, bahwa mereka juga melakukan eksplorasi diluar dari luasan IUP PT Antam yang dimana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Sarimulyo Sepakat Menangkan RAHMAN-AJB 

“ Jadi sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelasnya Patris.

Untuk diketahui adapun pasal yang dikenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto undang undang Nomor 20 Tahun 2021,

Artikel ini telah dibaca 108 kali

Baca Lainnya

Kapolres Konut Diminta Ungkap Penambangan Ilegal di Blok Marombo Konut

8 Desember 2023 - 14:17 WITA

PT SBP Komitmen Bantu Setiap Keluhan Warga

19 September 2023 - 18:36 WITA

Dinas Ketahanan Pangan Sultra Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Bapok

2 Agustus 2023 - 14:39 WITA

Bakal Segera Diusulkan ke Kemendagri, DPRD Sultra Tetapkan 3 Nama Calon Pj Gubernur

1 Agustus 2023 - 18:34 WITA

Pemkot Kendari Bersama BI dan Kadin Sultra Galakkan Transaksi Non Tunai Melalui Pasar Murah 

1 Agustus 2023 - 14:00 WITA

La Ode Tariala : Nasdem Sultra Target Kursi Pimpinan DPRD Sultra

1 Agustus 2023 - 02:10 WITA

Trending di News