crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

DPRD Kota Kendari · 29 Mei 2023 19:21 WITA ·

Komisi I Bersama Komisi III DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Ganti Rugi Tanah Milik Warga Kelurahan Kandai


 Ketgam: Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari L.M. Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum Perbesar

Ketgam: Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari L.M. Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum

Peran DPRD Kawal Perda Untuk Pembangunan

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait ganti rugi tanah milik warga di kawasan pemukiman dan pertokoan pecinaan Kota Lama, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Senin 29 Mei 2023.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I La Ode Lawama dan didampingi Ketua Komisi III LM. Rajab Jinik dan Anita Dahlan Moga. Dihadiri juga Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari Agus Salim, Camat Kendari, Lurah Kandai dan perwakilan warga pemilik bangunan.

Ketgam: Suasana RDP terkait ganti rugi tanah milik warga di kawasan pemukiman dan pertokoan pecinaan Kota Lama 

Kuasa Hukum Warga, Aman Arif mengatakan, sebanyak 21 orang yang belum menerima ganti rugi lahan akibat dari pengerjaan jalan. Pasalnya sebelumnya ada beberapa sudah menerima ganti rugi dengan nilai yang besar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Suawesi Tenggara (Sultra).

“Jadi mereka inginkan ganti rugi seprti apa yang dibayarkan pemerintah provinsi kepada teman-teman yang tierima terdahulu,” kata Aman Arif.

Lanjutnya, sebenarnya ganti rugi ini ditangani pemerintah provinsi. Tapi dalam perjalanan Gubernur Ali Mazi mengalihkan penyelesaian ganti rugi lahan ke pemerintah kota (Pemkot) Kendari.

Kemudian Pemkot Kendari telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung ganti rugi tersebut. Namun setelah dilakukan penghitungan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh warga.

“Setelah dilakukan penghitungan dari KJPP ganti rugi itu tidak sesuai dengan apa yang diterima yang sebelumnya ada yang meneriam Rp400 juta, sementara untuk saat ini hanya Rp2 miliar lebih untuk

21 orang di wilayah itu. Jadi mereka nilai tidak sesuai dengan yang sebelumnya, padahal memiliki luas tanah dan bangunan yang sama,” jelasnya.

Ketgam: Suasana RDP Komisi I dan III DPRD Kota Kendari, terkait ganti rugi tanah milik warga di kawasan pemukiman dan pertokoan pecinaan Kota Lama

Untuk itu, ia berharap dengan adanya rapat di DPRD ini bisa memberikan solusi kepada pemerintah kota agar bisa memberikan ganti rugi sesusai dengan pada penerima yang sebelumnya.

“Sebenarnya mereka ini mau diganti rugi tapi harus sesuai dengan yang lain, jangan dibeda-bedakan. Jadi saya mohon kepada DPRD untuk bisa membantu memfasilitasi untuk menaikan angka ganti ruginya,” tutupnya.

Sementara itu, Kadis Perumahan Kota Kendari, Agus Salim menegaskan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh KJPP yang merupakan lembaga independe dalam penilaian publik tidak adq intervensi dari pemerintah kota.

“Penilaian KJPP tidak ada intervensi dari pemerintah kota dan sudah melakukan tugasnya sudah independent,” kata Agus Salim.

Ketua Komisi III LM. Rajab Jinik menyarankan sebaiknya ada pertemuan kembali dari semua pihak termaksud mengundang pihak KJPP untuk memastikan apakah perhitungan sudah sesuai atau masih bisa dicarikan soluai ganti rugi lahan warga tersebut.

“Sebaiknya diagendakan ulang pertemuan dari semua pihak dan mengundang pihak KJPP. Apakah tempatnya di kantor Camat Kendari atau di lahan yang diganti rugi supaya juga warga mendengar langsung pernyataan dari KJPP ini,” singkatnya.

Ketua Komisi I La Ode Lawama mengatakan, sebenarnya warga ini sangat mau untuk diganti rugi lahannya, tapi jangan dibeda-bedakan dengan yang lain yang sudah diganti rugi pada tahun 2020 kemarin dari Pemprov Sultra.

“Mereka ini bukan tidak mau diganti rugi lahannya. Mereka sangat mau diganti rugi lahannya, hanya maksud mereka jangan dibeda-bedakan dengan yang lain pada tahun 2020 itu sangat besar,” kata La Ode Lawama.

Lanjut Politisi PDIP ini mengatakan, sebenarnya persoalan ganti rugi ini sebelumnya ditangani oleh Pemprov Sultra dan sudah dilakukan penghintungan, tapi karena dialihkan sama Pemkot Kendari ternyata dilakukan penghitungan ulang sehingga ada perbedaan.

la menambahkan, berdasarkan hasil rapat, kami akan memanggil pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Perumahan membicarakan kembali tentang bagaimana sistem penafsiran yang dilalukan KJPP tahun lalu. Dengan dasar itu bisa disampaikan kepada pemerintah kota hasil penafasiran Provinsi hasil KJPP tahun 2022.

“Tetap kita undang mereka termaksud KJPP mau hadir atau tidak itu bukan persoalan. Insyah Allah hari Senin depan untuk membicarakan antara hasil perhitungan perumahan provinsi dengan pemerintah kota hari ini. Dan membicarakan apakah ini bisa ditaksir dua kali dan mungkin hasil provinsi bisa menjadi acuan pemerintah kota,” tutupnya. (ADV).

 

Penulis: Rikal Kisman

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

DPRD Kota Kendari Keluarkan Rekomendasi Soal Kasus Penutupan Jalan Dilorong Wawoni

2 Agustus 2023 - 13:15 WITA

DPRD Kendari Bakal Minta Intervensi Penganggaran APBN Soal Banjir di Lorong Maleo Kambu

20 Juli 2023 - 19:32 WITA

DPRD Kendari Bakal Layangkan Surah Rekomendasi Larangan Soal Wisuda Murid TK, SD dan SMP

20 Juni 2023 - 16:00 WITA

DPRD Kendari Bakal Usulkan Rehabilitasi Gedung Belajar SD Negeri 2 Kendari

19 Juni 2023 - 16:45 WITA

Dianggap Bebani Orang Tua Siswa, Komisi III DPRD Kota Kendari Minta Dikmudora Keluarkan Edaran Penghentian Seremonial Wisuda TK, SD dan SMP

16 Juni 2023 - 20:45 WITA

La Yuli Sosialisasikan Raperda Penyelenggaraan Pemakaman dan Penataan PKL dan Pasar Darurat

13 Juni 2023 - 12:42 WITA

Trending di DPRD Kota Kendari