crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Medan · 25 Mei 2023 00:20 WITA ·

Gubernur Sumatera Utara Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok


 Ketgam: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Perbesar

Ketgam: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

ULASINDONESIA.COM., MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat yang tidak merokok menjadi perokok pasif dan mengurangi perokok aktif.

Hanya saja, menurut Edy Rahmayadi, hal yang lebih penting dalam mengurangi perokok dan melindungi masyarakat menjadi perokok pasif adalah implementasi di lapangan.

” Jadi ada di beberapa Daerah, merokok di ruang publik atau di dalam gedung merupakan hal yang lumrah, padahal ini adalah kebiasaan yang kurang baik, karena akan mengakibatkan orang menjadi perokok pasif ” kata Gubernur Sumatra Utara, Kamis, 25/5/2023.

Sebagai langkah awal, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, akan memerintahkan OPD untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di kantornya masing-masing serta di sekolah-sekolah melalui larangan merokok di sekolah termasuk untuk guru.

” Tentu juga kita tidak bisa menghapuskan 100% perokok, tetapi paling tidak kita bisa menyelamatkan anak-anak kita. Kita bisa akali dengan menyediakan ruang merokok yang tidak nyaman, denda besar kepada perokok yang melanggar atau cara lainnya,” kata Edy Rahmayadi.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun mengatakan, bahwa ada 8 Kabupaten dan Kota yang belum memiliki Perda ataupun Perkada KTR di Sumut. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Barat, Simalungun, Kota Gunungsitoli dan Tanjung Balai.

“Masih ada 8 Daerah lagi yang belum ada Perda KTR di Sumut, ada Perda-nya saja masih sulit, apalagi belum ada, karena itu kita mulai bergerak dari Perda,” kata Makmur Marbun.

Senada dengan Direktur Produk Hukum Kemendagri RI, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM), Eva Susanti mengatakan, ada peningkatan perilaku merokok pemula, dari 7,20% tahun 2013 meningkat menjadi 10,7% di 2019 dan diprediksi meningkat ke angka 16% di tahun 2030.

“Prevalensi perokok dewasa juga terus meningkat, sekitar 70,2 juta (34,5%) orang dewasa Indonesia merokok sedangkan untuk rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari tahun 2011 ke tahun 2021,” kata Eva.

Mirisnya, lanjut Eva Susanti, bahwa berdasarkan data BPS tahun 2021, pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok 3 kali lipat lebih tinggi dari pada pengeluaran untuk protein. Data BPS menunjukkan rokok peringkat kedua pengeluaran per kapita masyarakat perkotaan sebesar 19,69% untuk beras dan 11,3% untuk rokok kretek filter. Sedangkan untuk pedesaan 23.79% untuk beras disusul rokok 10,78%.

“Masalah ini semakin pelik karena tidak sedikit masyarakat yang sejatinya kurang mampu malah mengalokasikan uangnya untuk rokok ketimbang protein atau gizi tambahan,” tutup Eva Susanti.

Penulis : R. Sinurat
Sumber : Diskominfo Sumut

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Pemprov Sumut Raih Opini WTP Yang Ke 9

26 Mei 2023 - 20:38 WITA

Trending di Medan