crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

DPRD Kota Kendari · 24 Mei 2023 19:19 WITA ·

Sekwan Kota Kendari Ikuti FKP Raperda Pajak Retribusi


 Ketgam: Sekwan DPRD Kota Kendari Adriana M, S.Sos., M.Si, foto bersama Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu bersama Sekretaris Daerah Kota Kendari bersama seluruh peserta Forum Konsultasi Publik ( FKP ) Perbesar

Ketgam: Sekwan DPRD Kota Kendari Adriana M, S.Sos., M.Si, foto bersama Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu bersama Sekretaris Daerah Kota Kendari bersama seluruh peserta Forum Konsultasi Publik ( FKP )

Peran DPRD Kawal Perda Untuk Pembangunan 

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Adriana Musaruddin, menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2023, Rabu, 24 Mei 2023.

Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Samaturu Gedung Balaikota Kendari yang dibuka langsung oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

Ketgam: Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu, saat menyampaikan sambutan di kegiatan Forum Konsultasi Publik ( FKP )

Pj Wali Kota kendari dalam sambutannya mengatakan, tahapan FKP hari ini bukanlah tahapan awal atau permulaan dari penyusunan rancangan Perda. Ini sudah hampir mendekati final penyusunan rancangan Perda yang sudah diinisiasi oleh tim penyusun dan perumus.

“Perda yang akan kita susun ini adalah menentukan hajat hidup orang banyak, sehingga memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder,” kata Asmawa.

Selain itu juga, ia menjelaskan, Perda PDRD ini menjadi penting bagi Kota Kendari, karena menindaklanjuti amanat Undang- Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kita juga ingin memastikan bahwa, penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kendari tetap berjalan dari hari ke hari. Kita harus memikirkan bagaimana kita mengurangi ketergantungan sisi pembiayaan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ketgam: Suasana kegiatan Forum Konsultasi Publik ( FKP )

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Kendari, Adriana Musaruddin mengatakan, kegiatan ini bentuk daripada sosialisasi atau mendengar usulan atau masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Nantinya, Raperda Pajak Daerah dan Distribusi tahun 2023 ini masih akan dibahas di lintas stakeholder baik di Pemerintah Kota Kendari maupun ditataran DPRD Kota Kendari, sebelum disahkan.

Dengan lahirnya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, dia berharap dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kian meningkat, supaya tidak bergantung lagi pada dana pemerintah pusat.

“Kita berharap raperda ini segera diselesaikan dan dituntaskan untuk segera dijalankan,” tukasnya. (ADV)

 

Penulis: Rikal Kisman

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

DPRD Kota Kendari Keluarkan Rekomendasi Soal Kasus Penutupan Jalan Dilorong Wawoni

2 Agustus 2023 - 13:15 WITA

DPRD Kendari Bakal Minta Intervensi Penganggaran APBN Soal Banjir di Lorong Maleo Kambu

20 Juli 2023 - 19:32 WITA

DPRD Kendari Bakal Layangkan Surah Rekomendasi Larangan Soal Wisuda Murid TK, SD dan SMP

20 Juni 2023 - 16:00 WITA

DPRD Kendari Bakal Usulkan Rehabilitasi Gedung Belajar SD Negeri 2 Kendari

19 Juni 2023 - 16:45 WITA

Dianggap Bebani Orang Tua Siswa, Komisi III DPRD Kota Kendari Minta Dikmudora Keluarkan Edaran Penghentian Seremonial Wisuda TK, SD dan SMP

16 Juni 2023 - 20:45 WITA

La Yuli Sosialisasikan Raperda Penyelenggaraan Pemakaman dan Penataan PKL dan Pasar Darurat

13 Juni 2023 - 12:42 WITA

Trending di DPRD Kota Kendari