crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

DPRD Kota Kendari · 24 Mei 2023 17:08 WITA ·

Benahi Manajemen Pengelolaan Sampah, Komisi III DPRD Kota Kendari Minta Pj Wali Kota Pisahkan Regulator dan Operator


 Ketgam: Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rajab Jinik D Perbesar

Ketgam: Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rajab Jinik D

 

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta Penjabat (PJ) Wali Kota Kendari untuk memisahkan regulator dan operator guna membenahi pengelolaan manajemen pengelolaan sampah di Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. mengatakan, hasil studi banding yang dilakukan di Kota Makassar beberapa waktu yang lalu terkait manajemen pengelolaan sampah dengan menggunakan aturan pemisahan terkait regulator dan operator berhasil menangani persoalan sampah dari hulu ke hilir.

Ketgam: Komisi III DPRD Kota Kendari saat mengunjungi TPA Puuwatu Kota Kendari

Rajab Jinik juga menuturkan, proses penanganan sampah harus melibatkan masyarakat, petugas sampah di kelurahan dan juga RT dan RW untuk sama sama menangani persoalan sampah dari hilir ke hulu.

“Makanya kita di Komisi III yang bermitra dengan DLHK mendukung penuh langkah tersebut karena persoalan sampah menjadi perhatian serius, dan mudah mudahan masuk DPRD Kota Kendari ke DLHK untuk memisahkan regulator dan operator bisa di terima,” kata Rajab.

Ketgam: Komisi III DPRD Kota Kendari saat mengunjungi TPA Puuwatu Kota Kendari

“Jadi nanti nya operator kita serahkan ke kecamatan yang turun langsung ke tiap tiap kelurahan sedangkan DLHK berperan hanya sebagai regulator ini yang sangat penting untuk diberlakukan karena di beberapa daerah ini juga sudah di berlakukan dan terbukti berhasil menangani sampah,” sambung Rajab.

BACA JUGA:  Putra Kelahiran Desa Oelongko Pastikan MUNA BERSINAR 2025-2030 

Politisi partai Golkar ini juga menekankan kepada Pj Wali Kota Kendari untuk bisa segera memberlakukan regulasi tersebut, hasil studi banding yang dilaksanakan oleh DPRD mendapatkan hal tersebut seperti di Kota Makassar.

“Kita juga sisa menunggu proses penganggaran yang diajukan oleh Pemkot Kendari ke DPRD Kota Kendari, kita juga meminta kerjasama antara masyarakat, LSM dan juga pegiat lingkungan untuk sama sama peduli terhadap persoalan sampah di Kota Kendari,” pungkasnya.

Kendati demikian, Rajab mendukung penuh langkah maju PJ Wali Kota dalam menata pengelolaan sampah di Kota Kendari untuk itu dirinya mendukung langkah yang diambil oleh Pj Wali Kota Kendari dalam mengembalikan kejayaan TPA Puuwatu sebagai TPA percontohan untuk daerah lain.

BACA JUGA:  Film Cahaya untuk Nur Sabet Juara Pertama di Kompetisi Film Islami (KFI) 2024

“Mudah mudahan dengan ini bisa menyelesaikan manajemen pengelolaan sampah yang ada di Kota Kendari,” tutup pria kelahiran Muna ini.

 

Penulis : Rikal Kisman

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Kapolres Konut Diminta Ungkap Penambangan Ilegal di Blok Marombo Konut

8 Desember 2023 - 14:17 WITA

PT SBP Komitmen Bantu Setiap Keluhan Warga

19 September 2023 - 18:36 WITA

Dinas Ketahanan Pangan Sultra Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Bapok

2 Agustus 2023 - 14:39 WITA

DPRD Kota Kendari Keluarkan Rekomendasi Soal Kasus Penutupan Jalan Dilorong Wawoni

2 Agustus 2023 - 13:15 WITA

Bakal Segera Diusulkan ke Kemendagri, DPRD Sultra Tetapkan 3 Nama Calon Pj Gubernur

1 Agustus 2023 - 18:34 WITA

Pemkot Kendari Bersama BI dan Kadin Sultra Galakkan Transaksi Non Tunai Melalui Pasar Murah 

1 Agustus 2023 - 14:00 WITA

Trending di Ekonomi