ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara, Yuni Nurmalawati, membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Statistik Sektoral Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan mengusung tema ‘’ Mari bersama, membangun satu data statistik sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara’’ kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Kota Kendari, pada Senin, 22/5/2023, serta rapat ini juga dihadiri oleh, Badan Pusat Statistik Sultra, Fatur Rahman, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Sekretaris Dinas Kominfo Sultra, Kabid Data Center, Kadis Kominfo Kabupaten dan Kota, Perwakilan OPD dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta Kota lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Panitia pelaksana kegiatan yang juga Kadis Kominfo Sultra, Dr. M. Ridwan Badallah, mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan, agar data sektoral pada Organisasi Perangkat Daerah dapat dikelola dengan baik, sehingga data statistik dapat digunakan dalam perencanaan serta evaluasi pembangunan dan pengambilan kebijakan Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun pemerintah Daerah.
Selanjut, Dr. M. Ridwan Badallah juga mengungkapkan, bahwa kegiatan rapat koordinasi ini adalah memberikan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara, tentang portal simdata serta
memberikan penjelasan kepada OPD tentang tata cara melakukan entry data.
Ditempat yang sama, Asisten II Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah mengatakan, bahwa pada rakoor dan sinkronisasi data statistik sektoral, menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019, tentang satu data Indonesia yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola data dan informasi statistik sektoral, dan dengan adanya peraturan Presiden tersebut, maka peran Dinas Kominfo menjadi sangat penting karna fungsinya sebagai walidata yang bertanggungjawab terhadap kualitas statistik sektoral yang dihasilkan oleh OPD selaku produsen data statistik sektoral.
Selanjutnya, kata Yuni Nurmalawati, bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, telah membuat suatu peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2021 tentang satu data Provinsi yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat surat keputusan Gubernur nomor 446 tahun 2022 tentang pembentukan tim walidata pendukung lingkup pemerintah Sulawesi Tenggara.
“ Jadi tujuan umum pembangunan aplikasi simdata yaitu untuk memudahkan koordinasi dan implementasi penyelenggaraan satu data Sultra, demi terwujudnya data statistik sektoral yang lebih berkualitas, sehingga memudahkan walidata dalam melakukan pemeriksaan, kesesuaiaan antara data yang dihasilkan, produsen data dengan prinsip-prinsip satu data Indonesia serta memudahkan dalam melakukan diseminasi data dan metadata,’’ ujar Yuni Nurmalawati saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Yuni Nurmalawati juga mengatakan, bahwa peranan statistik sektoral akan menjadi sangat penting mengigat peranan data nantinya akan menjadi basis informasi dalam rangka penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
” Kami atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, mengharapkan beberapan hal yang diantaranya, agar mengumpulkan atau menghimpun data dan informasi di unit kerja perangkat Daerah, agar melaksanakan pengelolaan, penyediaan dan penyajian data berbasis teknologi informasi di unit kerja perangkat Daerah, serta melakukan entry data dan melaksanakan fungsi administrator pengelolaan aplikasi satudata, simdata yang terhubung dengan server utamanya Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta dengan adanya keberadaan Dinas Kominfo Provinsi maupun kabupaten dan Kota sebagai walidata, maka diharapkan tidak ada lagi data yang tumpang tindih antara OPD satu dengan yang lain” tutup Yuni Nurmalawati.
Sumber: PPID Sultra