Peran DPRD Kawal Perda Untuk Pembangunan
ULASINDONESIA.COM, KENDARI – Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat kerja bersama jajaran pemerintah kota guna membahas identifikasi Masjid di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 22 Mei 2023.
Rapat berlangsung di ruangan aspirasi ini dipimpin langsung Ketua Komisi II Rizky Brilian Pagala didampingi ketua Komisi I La Ode Lawama, dan Wakil Ketua Komisi II Sahabuddin. Turut dihadiri perwakilan dari pemerintah kota yaitu, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) dan bagian Hukum Setda Kota Kendari serta Lurah se-Kota Kendari.
Ketua Komisi I La Ode Lawama mengatakan, perlunya adanya indentifikasi keberadaan tempat ibadah dan penyaluran hibah pada tahun anggaran 2024.
Kemudian hasil identifikasi akan disampaikan bagian Kesra kepada para Lurah dan selanjutnya dijadwalkan kembali Raker terkait bantuan rumah ibadah sebelum pembahasa anggaran 2024.
“Sebanyak tujuh belas mesjid yang belum lengkap administrasinya akan dialihkan diperubahan anggaran tahun ini,” kata La Ode Lawama.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi II Rizky Brilian Pagala mengatakan, dalam rapat kerja bersama Bagian Kesra, Bagian Hukum dan Lurah ini untuk mengidentifikasi dan mendata masjid di lingkungannya masing-masing.
“Untuk mengidentifikasi dan mendata secara Masjid sebagai acuan dalam penyaluran dan pemberian bantuan hibah bagi Masjid di Kota Kendari,” kata Rizky. Brilian Pagala, Senin 22 Mei 2023.
Mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari ini berharap proses cepat dari kelurahan untuk melakukan pemetaan masjid yang ada di Kota Kendari, sehingga memiliki acuan dan data dalam melakukan verifikasi bantuan hibah bagi untuk masjid-masjid di Kota Kendari.
“Kita harapkan ada indentifikasi secepatnya keberadaan tempat ibadah dan penyaluran hibah sebelum masuk tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan kembali menggelar raker bersama Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Kendari membahas regulasin yang akan datangn yaitu Raperda inisiatif DPRD maupun surat edaran terkait mekanisme penyaluran bantuan rumah ibadah.
Selanjutnya, DPRD Kota Kendari akan mengeluarkan rekomendasi ke bagian Kesra yang kemudian diteruskan kepada Lurah se-Kota Kendari setelah mendapat persetujuan dari Pj. Wali Kota dan Sekda Kota Kendari. (ADV).
Penulis: Rikal Kisman