Legislatif Milik Rakyat
ULASINDONESIA.COM.,KENDARI – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin mengaku, masih menemukan banyaknya permasalah perihal pengelolaan pasar basah Mandonga Kota Kendari, pasca penyerahan aset milik Pemkot Kendari dari pihak pengelola yang telah di putus kontrak beberapa waktu lalu.
Diantara permasalahan yang ditemukan tersebut, lanjut politisi partai Golkar ini mengatakan, masih adanya kios – kios yang di gembok oleh pihak ketiga dalam hal ini PT.Kurnia, akibat masih adanya tunggakan pembayaran, ketika pasar basah Mandonga tersebut masih di kelola oleh pihak PT. Kurnia.
Olehnya itu, kata Sahabuddin, Komsi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, akan mendorong penuntasan berbagai permasalahan yang tersisa di Pasar Basah Mandonga tesebut, pasca pemutusan perpanjangan kontrak pengelolaan dengan PT. Kurnia.
Dalam waktu dekat, lanjut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari ini mengatakan, akan segera memanggil semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut.
” Ya dalam waktu dekat ini kami akan besurat untuk pemanggilan dari PT. Kurnia dan Perumda Pasar serta Dinas terkait ” jelas legislator Golkar daerah pemilihan Kecamatan Mandonga Puuwatu ini.
Lebih jauh, Sahabuddin mengungkapkan bahwa salah satu tugas dan fungsi DPRD ialah melakukan Pengawasan, Kewenangan Mengontrol Pelaksanaan Perda dan Peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah Daerah, olehnya itu dirinya berharap agar DPRD Kota Kendari dalam hal ini Komisi II, agar dapat menyelesaikan permasalah ini dengan secepatnya
” Insyaallah secepatnya kami di Komisi II akan menyelesaikan permasalah ini dengan tujuan untuk meyelamatkan sumber – sumber PAD ” jelas Sahabuddin.
Selanjutnya, Sahabuddin juga mengatakan, bahwa saat ini Komisi II DPRD Kota Kendari, sudah berinisiatif untuk melahirkan peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan dan penataan pasar tradisional serta pedagang kaki lima yang ada di Kota Kendari.
” Saat ini Rancangan Peraturan Daerah sementara disusun naskah akademiknya, kita targetkan bisa cepat selesai dan akan kita bahas di bulan depan, agar bisa cepat dilaksanakan ” jelas ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari ini.
Bahwa hadirnya pasar – pasar tradisional saat ini, menurut Budi ( sapaan akrab Sahabuddin), atas inisiatif masyarakat sendiri yang menginginkan, untuk pendekatan pemenuhan kebutuhan pokok seperti, ikan dan sayuran serta yang lainnya.
Selanjutnya kata Sahabuddin, nantinya dengan kehadiran Perda ini, Pemerintah Kota Kendari, dapat mengelola agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.
” Pedagang yang mencari keuntungan tetap bisa berjualan sementara pemerintah kota kendari bisa mendapatkan PAD ” tutup Sahabuddin.
Penulis: Abil