ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Penggusuran lahan pembangunan Perumahan Afika Land diduga menimbulkan sedimen pada aliran kali yang menyebabkan banjir, di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan hal tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan peninjauan dilokasi yang dimaksud tersebut, pada Jumat (19/5/2023).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik dan beberapa anggota Komisi III, Wakil Ketua Komisi II Sahabuddin.
Serta, turut hadir Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Camat Puuwatu, Lurah Watulondo, Penangung jawab Afika Land dan perwakilan warga.

Ketgam: KomisI III DPRD Kota Kendari,saat melakukan kunjungan disalah satu tempat pembangunan proyek BTN yang di keluhkan warga
Dalam kunjungan tersebut, sempat terjadi argumen antara pihak pengembangan dan masyarakat yang terdampak, karena mempertahankan pendapat masing-masing dan tidak ada yang mengalah.
Ketua Komisi III LM Rajab Jinik mengatakan, bahwa berdasarkan kunjungan tersebut pihaknya dapat melihat secara langsung dampak yang ditimbulkan oleh pihak pengembang di dalam pembangunan BTN.
‘”ahwa memang ada masalah yang serius, karena sarana air yang belum terbangun sehingga mengakibatkan banjir yang masuk dipemukiman warga,” katanya saat berada di lokasi.

Ketgam: Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab jinik, saat melakukan dialog bersama masyarakat serta pihak pengembang BTN
Kata dia, dalam kunjungan tersebut pihaknya tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tapi kehadirannya tersebut untuk mencari solusi dengan adanya dampak yang dirasakan oleh masyarakat.
“Tadi sudah ada kesepakatan dan kita serakan sama pemerintah kelurahan untuk membuat berita acaranya yang akan ditembuskan ke DPRD dan pemerintah kota,” bebernya.
Setelah kunjungan tersebut, selanjutnya masyarakat yang terdampak dan pihak pengembang akhirnya ada kesepakatan agar tidak akan terjadi lagi masalah banjir di kemudian hari.
Yaitu, pemilik rumah disediakan BTN untuk tinggal sementara dan ini ditimbun. Setelah itu dikonpensasi masyarakat dibuatkan rumah oleh pihak BTN dan tidak ada terjadi banjir di kemudian hari. Nantinya ada berita acara poin-poin dengan kesepatan apa yang diberikan.
Akan tetapi, ia menegaskan jika dikemudian hari kesepatana itu tidak terlaksana, DPRD akan memanggil semua pihak untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membuka semua apa yang mejadi hak masyarakat yang terdampak dan tanggung jawab pihak pengembang.
Penulis: Fitri