Legislatif Milik Rakyat
ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menerima sertifikat akreditasi tingkat paripurna yang akan berlaku hingga 22 Februari 2027 mendatang.
Menanggapi hal tersebut,Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar mengatakan bahwa prestasi tersebut merupakan hal yang sangat luar biasa, khususnya di bidang kesehatan.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi capai Pemerintah Kota melalui RSUD Kota Kendari tersebut. Sehingga, DPRD akan terus mendukung langkah Pemerintah Kota.
“Baik itu terkait rumah sakit dalam hal peningkatan mutu pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Kendari,” katanya, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya, dengan adanya penghargaan sertifikat akreditasi tingkat paripurna tersebut RSUD Kota Kendari menunjukkan bahwa telah memenuhi standar kualitas pelayanan kepada masyarakat,
“Ditambah lagi fasilitas rumah sakit yang sangat memadai,” ucapnya.
Lanjut, politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan bahwa dengan adanya sertifikat tersebut menunjukkan bahwa RSUD Kota Kendari telah kmemenuhi standar kualitas yang tinggi dalam memberikan pelayanan.
“Kemudian meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan, sehingga rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan memenuhi kebutuhan pasien,” bebernya.
Sehingga pihaknya sangat mengapresiasi pimpinan, dokter, perawat, juga seluruh karyawan RSUD dan pihak-pihak terkait atas segala capaian yang telah diraih.
Dengan harapan RSUD Kota Kendari bisa terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, gidak hanya sesuai standar operasional prosedur rumah sakit, namun juga standar kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Kita harapkan meningkatkan profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” harapnya.
“Terutama meningkatkan fungsi controling dan pengawasan terhadap kinerja manajemen terutama dari sisi pelayanan dan kebersihan rumah sakit,” tutupnya.
Penulis : Fitri