Legislatif Milik Rakyat
ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, untuk lebih memperketat dalam mengeluarkan izin pembangunan perumahan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya Komisi III sudah beberapa mendapati keluhan dari masyarakat Kota Kendari, terkait aktivitas pembangunan perumahan yang menggangu, terbaru Komisi III DPRD Kota Kendari telah melaksanakan kunjungan kerja di salah satu perumahan di kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu terkait penumpukan sedimen pada aliran kali yang menimbulkan banjir akibat aktivitas penggusuran oleh salah satu perumahan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum, mengatakan, terkait tinjauan lapangan yang dilaksanakan di kelurahan Watulondo, itu merupakan bagian aspirasi yang masuk di DPRD Kota Kendari dari masyarakat, dan aduan yang sama sudah sering diterima oleh DPRD Kota Kendari terkait para pengembang yang tidak memperhatikan dampak lingkungan yang di timbulkan oleh proses pembangunan BTN tersebut, sehingga menyebabkan banjir dan lain lain.
“Kita minta betul kepada Pemkot Kendari, khususnya dinas PTSP yang mengeluarkan izin nya dan tim TPRD nya, itu harus jelas ketika mengeluarkan izinnya mereka, terlebih dahulu harus melengkapi apa yang menjadi kewajiban baik itu dari sisi sarana pra sarana maupun semua yang termuat dalam master plan tersebut,” kata LM Rajab Jinik saat ditemui di ruangannya Jumat, 19 Mei 2023.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menegaskan, agar kedepannya ketika ada pihak pengembang perumahan yang meminta mengeluarkan izin harus diperjelas terlebih dahulu, karena sangat banyak BTN yang tidak memiliki sarana pra sarana, ada juga pengembang yang memperluas lahan BTN nya namun tidak memikirkan dampak yang akan terjadi di masyarakat kedepannya, dan hal tersebut menjadi masalah yang serius untuk Kota Kendari.
“Kita akan panggil pihak DMP PTSP, Dinas Perumahan, dan juga dinas PUPR, untuk memperjelas izin dari keberadaan BTN yang berdampak oleh masyarakat,kita akan pertanyakan mengapa BTN tersebut izinnya bisa dikeluarkan, sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi dampak – dampak seperti sekarang ini,” ucapnya.
“Masa orang bikin BTN namun dampak buruknya yang terima masyarakat, kan kasian ini dan harus di ingat yang sudah masuk di DPRD di bulan Mei tahun 2023 sudah kurang lebih 4-5 surat dengan keluhan yang sama alias dampak dari pembangunan BTN yang menyebabkan banjir ke masyarakat,” tegasnya.
Senator asal daerah pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Kambu dan Kecamatan Baruga ini juga membeberkan hasil kunjungan yang dilaksanakan di kelurahan Watulondo, yakni pihaknya berhasil untuk memediasi antara masyarakat dan juga pihak pengembang untuk bersepakat agar diberikan solusi terbaik untuk masyarakat di kelurahan Watulondo tersebut.
“Dan pihak pengembang perumahan juga legowo untuk itu mereka juga siap dan bersedia untuk memfasilitasi masyarakat yang terdampak dan ketika hal tersebut tidak bisa diselesaikan maka kita akan panggil kembali di DPRD Kota Kendari, namun yang jelasnya kita sudah menemukan fakta – fakta dilapangan,” Tutup pria kelahiran Kabupaten Muna itu.
Penulis: Rikal