crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

BPN SULTRA · 17 Mei 2023 16:11 WITA ·

BPN Sultra Genjot Penyelesaian 36.496 Sertifikat PTSL di Tahun 2023


 Ketgam: Kepala Kanwil BPN Sultra, Andi Renald Perbesar

Ketgam: Kepala Kanwil BPN Sultra, Andi Renald

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan 36.496 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat diselesaikan di tahun 2023 ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Sultra, Andi Renald menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mendaftarkan tanah sebanyak 1.307.592 bidang tanah atau sekitar 68,26 persen dari estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 1.915.690 bidang, susanya 608.098 bidang tanah atau 31,74 persen.

“Sehingga untuk menuju Sulawesi Tenggara lengkap hingga tahun 2025 kami perlu menyelesaikan target kurang lebih 200 ribu bidang pertahun, ditargetkan selesai pada tahun 2025,” ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya terus menggenjot percepatan pelaksanaan PTSL di Provinsi Sultra, serta melakukan Kerjasama dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan Pemberantasan Kejahatan Pertanahan atau yang biasa disebut Mafia Tanah.

BACA JUGA:  Gelar Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko, La Isra Gandeng Kemenpora RI

Bukan hanya itu, percepatan pelaksanaan PTSL juga perlu didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sultra dengan mengurangi atau bahkan menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Khususnya kepada masyarakat tidak mampu pada Program Strategsi Nasional seperti PTSL dan Redistribusi Tanah seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Baubau dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

“Hal ini karena masih banyak dijumpai kendala sertifikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Muna Sementara, Rahim Beberkan Empat Tugas Utama

Kata dia, berdasarkan hal tersebut Gubernur Sultra Ali Mazi, pada Januari 2023 lalu telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Sultra untuk mencanangkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).

“Dan sekaligus melakukan pengurangan atau penghapusan BPHTB untuk kegiatan PTSL tahun 2023,” tutupnya.

Penulis: Fitri

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Polda Sultra Gelar Sosialisasi Aplikasi ASTINA Polri

17 Juli 2024 - 15:39 WITA

Kapolda Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Lingkup Polda Sultra

8 Juli 2024 - 13:44 WITA

PNS Polda Sultra Ikut Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah 

6 Juni 2024 - 16:12 WITA

Sambut Hut Bhayangkara ke 78, Polda Sultra Gelar Lomba Debat Hukum

6 Juni 2024 - 15:02 WITA

Kapolda Sultra Resmi Naik Pangkat Menjadi Bintang Dua

29 Mei 2024 - 12:20 WITA

Andap Budhi Revianto Lantik Tiga Pj. Bupati di Sulawesi Tenggara 

28 Mei 2024 - 18:21 WITA

Trending di Sulawesi Tenggara