ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan 36.496 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat diselesaikan di tahun 2023 ini.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Sultra, Andi Renald menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mendaftarkan tanah sebanyak 1.307.592 bidang tanah atau sekitar 68,26 persen dari estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 1.915.690 bidang, susanya 608.098 bidang tanah atau 31,74 persen.
“Sehingga untuk menuju Sulawesi Tenggara lengkap hingga tahun 2025 kami perlu menyelesaikan target kurang lebih 200 ribu bidang pertahun, ditargetkan selesai pada tahun 2025,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya terus menggenjot percepatan pelaksanaan PTSL di Provinsi Sultra, serta melakukan Kerjasama dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan Pemberantasan Kejahatan Pertanahan atau yang biasa disebut Mafia Tanah.
Bukan hanya itu, percepatan pelaksanaan PTSL juga perlu didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sultra dengan mengurangi atau bahkan menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Khususnya kepada masyarakat tidak mampu pada Program Strategsi Nasional seperti PTSL dan Redistribusi Tanah seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Baubau dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
“Hal ini karena masih banyak dijumpai kendala sertifikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB,” ujarnya.
Kata dia, berdasarkan hal tersebut Gubernur Sultra Ali Mazi, pada Januari 2023 lalu telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Sultra untuk mencanangkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
“Dan sekaligus melakukan pengurangan atau penghapusan BPHTB untuk kegiatan PTSL tahun 2023,” tutupnya.
Penulis: Fitri