ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Anggota DPD Republik Indonesia (RI) Dapil Sultra periode 2024-2029 telah resmi dimulai pada, Senin (1/5/2023) hari ini.
Kepala Sub Bagian Teknis dan Perhumas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Samsu Agusdar mengatakan bahwa hingga berakhirnya hari pertama masa pengajuan syarat bakal calon anggota DPD RI Dapil Sultra Pemilu 2024 terdapat satu bakal calon DPD.
“Dari 25 bakal calon terdapat satu bakal calon DPD, atas nama Almaghfirah Sapri yang status pengajuannya dinyatakan diterima pada Pukul 10.05 Wita,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (1/5/2023) malam.
Sementara, untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Sultra hingga berakhirnya waktu pengajuan di hari pertama, dari 18 partai politik peserta Pemilu, belum ada satu pun parpol yang melakukan pengajuan bakal calon.
Untuk diketahui, KPU memberikan kesempatan kepada partai dan calon perseorangan untuk datang di Kantor KPU pada 1-13 Mei 2023, dimulai sejak pukul 08.00-16.00 Wita.
Sementara pada hari terakhir pendaftaran, baik untuk bakal calon anggota DPRD Sultra dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Sultra KPU membuka mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita.
Penulis : Fitri