crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 25 Apr 2023 15:48 WITA ·

Dr. Bahri, Akan Berikan Sanksi Bagi ASN Yang Tambah Jadwal Libur Idul Fitri


 Ketgam : Pj. Bupati Muna Barat, Dr. Bahri Perbesar

Ketgam : Pj. Bupati Muna Barat, Dr. Bahri

ULASINDONESIA.COM., MUNA BARAT – Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang juga sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Bahri, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun Aparatur Sipil Negara ( ASN ), di wilayah Kabupaten Muna Barat, yang akan menambah libur hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah.

Bukan tanpa sebab, menurut Dr. Bahri, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) dan Keppres No. 8 Tahun 2023, tentang cuti bersama Lebaran 2023, dimulai dari tanggal 19 April 2023 dan berakhir sampai dengan tanggal 25 April 2023.

“ Jadi hari ini libur Lebaran Idul Fitri atau cuti bersama sudah berakhir, dan saya  meminta kepada seluruh ASN di Muna Barat untuk tidak menambah libur, sebab besok tanggal 26 April 2023, sudah wajib masuk kantor dan menjalankan aktivitas sesuai dengan tugasnya masing – masing. Sebagai abdi Negara kita wajib menaatinya” kata Pj, Bupati Muna Barat saat dihubungi ulasindonesia.com melalui telepon selulernya, Selasa, 25/4/2023.

BACA JUGA:  La Isra Resmi Tutup Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko

Jika ada yang melanggar, kata Pj. Bupati Muna Barat, dirinya tidak akan segan – segan memberikan sanksi tegas yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ), tentang disiplin Aparatur Sipil Negara ( ASN ), mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.

Olehnya itu, dirinya  menghimbau kepada seluruh ASN di wilayah kerja Kabupaten Muna Barat, untuk masuk kerja tepat waktu dan mempedomani kedisiplinan Aparatur Sipil Negara yang  sesuai dengan  Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN, dan terkait ASN yang mengajukan cuti itu adalah hak pegawai.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Sarimulyo Sepakat Menangkan RAHMAN-AJB 

“ Terkecuali ASN yang cuti dan melaksanakan Dinas karena saat ini ada persiapan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Tenggara yang ke 59 Tahun” tutup Dr. Bahri.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Dinsos Muna Raih Predikat Tertinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI

18 April 2025 - 10:32 WITA

Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024

17 April 2025 - 06:54 WITA

Resmikan Markas Unit Polairud di Tondasi, Kapolda Sultra Beri Apresiasi Bupati Muna Barat 

15 April 2025 - 13:37 WITA

Oknum Honorer Dinsos Muna di Duga Manipulasi Data Demi Dapatkan Bantuan PKH

14 April 2025 - 08:45 WITA

Satu Unit Rumah di Jalan Yos Sudarso Ludes di Lahap Si Jago Merah 

13 April 2025 - 14:19 WITA

Dewan Gelar RDP Bersama Pemerintah Desa Napalakura dan Pihak Terkait

14 Maret 2025 - 19:20 WITA

Trending di Daerah