ULASINDONESIA.COM., MUNA BARAT – Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang juga sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Bahri, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun Aparatur Sipil Negara ( ASN ), di wilayah Kabupaten Muna Barat, yang akan menambah libur hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah.
Bukan tanpa sebab, menurut Dr. Bahri, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) dan Keppres No. 8 Tahun 2023, tentang cuti bersama Lebaran 2023, dimulai dari tanggal 19 April 2023 dan berakhir sampai dengan tanggal 25 April 2023.
“ Jadi hari ini libur Lebaran Idul Fitri atau cuti bersama sudah berakhir, dan saya meminta kepada seluruh ASN di Muna Barat untuk tidak menambah libur, sebab besok tanggal 26 April 2023, sudah wajib masuk kantor dan menjalankan aktivitas sesuai dengan tugasnya masing – masing. Sebagai abdi Negara kita wajib menaatinya” kata Pj, Bupati Muna Barat saat dihubungi ulasindonesia.com melalui telepon selulernya, Selasa, 25/4/2023.
Jika ada yang melanggar, kata Pj. Bupati Muna Barat, dirinya tidak akan segan – segan memberikan sanksi tegas yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ), tentang disiplin Aparatur Sipil Negara ( ASN ), mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
Olehnya itu, dirinya menghimbau kepada seluruh ASN di wilayah kerja Kabupaten Muna Barat, untuk masuk kerja tepat waktu dan mempedomani kedisiplinan Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN, dan terkait ASN yang mengajukan cuti itu adalah hak pegawai.
“ Terkecuali ASN yang cuti dan melaksanakan Dinas karena saat ini ada persiapan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Tenggara yang ke 59 Tahun” tutup Dr. Bahri.