crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 25 Apr 2023 15:48 WITA ·

Dr. Bahri, Akan Berikan Sanksi Bagi ASN Yang Tambah Jadwal Libur Idul Fitri


 Ketgam : Pj. Bupati Muna Barat, Dr. Bahri Perbesar

Ketgam : Pj. Bupati Muna Barat, Dr. Bahri

ULASINDONESIA.COM., MUNA BARAT – Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang juga sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Bahri, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun Aparatur Sipil Negara ( ASN ), di wilayah Kabupaten Muna Barat, yang akan menambah libur hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah.

Bukan tanpa sebab, menurut Dr. Bahri, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) dan Keppres No. 8 Tahun 2023, tentang cuti bersama Lebaran 2023, dimulai dari tanggal 19 April 2023 dan berakhir sampai dengan tanggal 25 April 2023.

“ Jadi hari ini libur Lebaran Idul Fitri atau cuti bersama sudah berakhir, dan saya  meminta kepada seluruh ASN di Muna Barat untuk tidak menambah libur, sebab besok tanggal 26 April 2023, sudah wajib masuk kantor dan menjalankan aktivitas sesuai dengan tugasnya masing – masing. Sebagai abdi Negara kita wajib menaatinya” kata Pj, Bupati Muna Barat saat dihubungi ulasindonesia.com melalui telepon selulernya, Selasa, 25/4/2023.

BACA JUGA:  La Isra Resmi Tutup Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko

Jika ada yang melanggar, kata Pj. Bupati Muna Barat, dirinya tidak akan segan – segan memberikan sanksi tegas yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ), tentang disiplin Aparatur Sipil Negara ( ASN ), mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.

Olehnya itu, dirinya  menghimbau kepada seluruh ASN di wilayah kerja Kabupaten Muna Barat, untuk masuk kerja tepat waktu dan mempedomani kedisiplinan Aparatur Sipil Negara yang  sesuai dengan  Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN, dan terkait ASN yang mengajukan cuti itu adalah hak pegawai.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Sarimulyo Sepakat Menangkan RAHMAN-AJB 

“ Terkecuali ASN yang cuti dan melaksanakan Dinas karena saat ini ada persiapan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Tenggara yang ke 59 Tahun” tutup Dr. Bahri.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Baca Lainnya

Gelar Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Ini Harapan Kadis DPP-KB Muna

10 Desember 2024 - 16:50 WITA

Wakili Sultra Piala Soeratin Tingkat Nasional, La Isra Harap Satria Wakumoro Harumkan Nama Sultra 

5 Desember 2024 - 08:56 WITA

Satria Wakumoro Lolos Final Piala Soeratin U-17 Zona Sulawesi Tenggara 

3 Desember 2024 - 22:46 WITA

Bawaslu Sultra Keluarkan 6 Rekomendasi PSU

3 Desember 2024 - 18:05 WITA

Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU Muna Beri  Apresiasi Masyarakat Salurkan Hak Suara

2 Desember 2024 - 19:44 WITA

Tujuh Daerah di Sultra Diperkirakan Akan Lakukan PSU

2 Desember 2024 - 18:44 WITA

Trending di Daerah