crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
AP2 Sultra dan KEPPMI Resmi Laporkan Dugaan Pencurian Ore Nikel Oleh PT MBS di Mabes Polri Zion Tambunan Sebut SHP Tidak Serta Merta Dapat Dipandang Sebagai Bukti Kepemilikan Mutlak Amara Sultra Resmi Laporkan PT MUS di Polda Sultra  Tolak Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD, Konsorsium Pribumi Menggugat Geruduk PN Kendari Perihal Sengketa Lahan Tapak Kuda, Masyarakat Kota Kendari Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Kendari

Berita · 25 Apr 2023 15:48 WITA ·

Dr. Bahri, Akan Berikan Sanksi Bagi ASN Yang Tambah Jadwal Libur Idul Fitri


 Ketgam : Pj. Bupati Muna Barat, Dr. Bahri Perbesar

Ketgam : Pj. Bupati Muna Barat, Dr. Bahri

ULASINDONESIA.COM., MUNA BARAT – Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang juga sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Bahri, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun Aparatur Sipil Negara ( ASN ), di wilayah Kabupaten Muna Barat, yang akan menambah libur hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah.

Bukan tanpa sebab, menurut Dr. Bahri, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) dan Keppres No. 8 Tahun 2023, tentang cuti bersama Lebaran 2023, dimulai dari tanggal 19 April 2023 dan berakhir sampai dengan tanggal 25 April 2023.

“ Jadi hari ini libur Lebaran Idul Fitri atau cuti bersama sudah berakhir, dan saya  meminta kepada seluruh ASN di Muna Barat untuk tidak menambah libur, sebab besok tanggal 26 April 2023, sudah wajib masuk kantor dan menjalankan aktivitas sesuai dengan tugasnya masing – masing. Sebagai abdi Negara kita wajib menaatinya” kata Pj, Bupati Muna Barat saat dihubungi ulasindonesia.com melalui telepon selulernya, Selasa, 25/4/2023.

BACA JUGA:  La Isra Resmi Tutup Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko

Jika ada yang melanggar, kata Pj. Bupati Muna Barat, dirinya tidak akan segan – segan memberikan sanksi tegas yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ), tentang disiplin Aparatur Sipil Negara ( ASN ), mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.

Olehnya itu, dirinya  menghimbau kepada seluruh ASN di wilayah kerja Kabupaten Muna Barat, untuk masuk kerja tepat waktu dan mempedomani kedisiplinan Aparatur Sipil Negara yang  sesuai dengan  Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN, dan terkait ASN yang mengajukan cuti itu adalah hak pegawai.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Sarimulyo Sepakat Menangkan RAHMAN-AJB 

“ Terkecuali ASN yang cuti dan melaksanakan Dinas karena saat ini ada persiapan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Tenggara yang ke 59 Tahun” tutup Dr. Bahri.

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Zion Tambunan Sebut SHP Tidak Serta Merta Dapat Dipandang Sebagai Bukti Kepemilikan Mutlak

15 November 2025 - 09:43 WITA

Amara Sultra Resmi Laporkan PT MUS di Polda Sultra 

15 November 2025 - 08:14 WITA

Tolak Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD, Konsorsium Pribumi Menggugat Geruduk PN Kendari

14 November 2025 - 18:09 WITA

Perihal Sengketa Lahan Tapak Kuda, Masyarakat Kota Kendari Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Kendari

13 November 2025 - 19:24 WITA

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tapak Kuda, Masyarakat Yakin Polda Sultra Dapat Memproses Secara Transparan dan Profesional 

12 November 2025 - 18:15 WITA

Tegas Berantas Korupsi, Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Sultra

11 November 2025 - 17:54 WITA

Trending di Daerah