ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah ( PERUMDA ) Utama Sultra, La Ode Suryono saat di jumpai di kantornya pada Kamis, 6/4/2023.
Bukan tanpa sebab, menurut La Ode, bahwa sesuai dengan kontrak kerja sama jasa pertambangan di wilayah Mandiodo, Lasolo dan Lalindu dengan Nomor : 9846/9231/DAT/2021, antara PT. Antam Tbk, dengan Konsersium Kerja Sama Operasi Mandiodo Tapunggaya Tapuemea ( KSO – MTT ), jelas mengatakan di dalam kontrak bahwa Pihak Perumda Utama Sultra, selaku Ketua KSO – MTT, hanya mengurus Administrasi, sementara untuk Operasional di Lapangan adalah PT. Lawu Agung Mining, ( LAM ), bersama PT. Lawu Industri Perkasa ( LIP ), PT Bahtra Sultra Mining ( BSM ) dan PT. PUS.
” Intinya bahwa Perumda Utama Sultra
selaku Ketua KSO mempunyai tugas dan kewenangan itu, hanya menandatangani invoice penagihan ke PT.Antam dan menandatangani surat menyurat KSO dengan PT. Antam,” jelas La Ode.
Lanjut La Ode, bahwa dalam Kontrak tersebut, Konsersium yang tergabung dalam KSO – MTT adalah, PT. Lawu Agung Mining ( LAM ), PT. Lawu Industri Perkasa ( LIP ), PT. Bahtra Sultra Mining ( BSM ), serta PT. PUS, namun PT.BSM dan PT. PUS yang merupakan anak perusahaan dari Perumda Utama Sultra, tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan operasional dilapangan. Begitupun dengan masalah peralatan, semua dikerjakan oleh PT. Lawu Industri Perkasa ( LIP ) yang merupakan anggota KSO Mandiodo.
” Jadi kalau terjadi proses ilegal Mining dan proses lainnya di wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo, bukan tugas dan wewenang Perumda Utama Sultra, karena dalam SOP atau pedoman kerja kami dalam kontrak sangat jelas kalau operasional bukan wewenang kami,” jelas Direktur Perumda ini.
Menurut La Ode, bahwa pihak Perumda Utama Sultra sudah melayangkan surat teguran kepada PT. Lawu Agung Mining ( LAM ), terkait jumlah produksi yang tidak sesuai dengan target dan selanjutnya melakukan surat peringatan hingga dibulan Oktober tahun 2022, pihak Perumda Utama Sultra, sudah melayangkan Surat Peringatan ke Tiga terhadap PT. Lawu Agung Mining.
” Artinya, dengan dilayangkan Surat Peringatan ke Tiga ini, maka akan ada somasi serta pemutusan kerjasama dan saat ini pihak Perumda Utama Sultra, tinggal menunggu hasil audit yang sementara berjalan, yang dilakukan oleh kantor Akuntan Publik Independen” jelas mantan Ketua KPUD Wakatobi ini.
Selanjutnya, Dirut Perumda Utama Sultra ini mengatakan, bahwa sejatinya kerja sama yang dilakukan pihak Perumda Utama Sultra kepada PT. Antam, Tbk semata – mata bertujuan untuk pemberdayaan perusahaan lokal serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Sulawesi Tenggara.
Saat disinggung perihal banyaknya perusahaan pertambangan yang bermitra di KSO – MTT, La Ode mengatakan, awalnya dia tidak mengetahui semua itu, nanti di tanggal 26 Desember 2022, saat melakukan rapat evaluasi dirinya baru mengetahui kalau ternyata banyak perusahaan yang bermitra di KSO – MTT.
” Karena kalau berbicara masalah tambang, pasti di blok Mandiodo ada yang namanya KTT dan Pejabat Penanggung Jawab Operasional, oleh karena itu kalau ada kejadian diluar kaidah pertambangan dan melanggar hukum maka itu bisa dijelaskan oleh KTT dan Penanggung Jawab Operasional ( PJO ). jelas Dirut Perumda Utama Sultra.
Terkait pemeriksaan, selaku Direktur Perumda Sultra, dirinya mengatakan sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.
” Jadi saya diperiksa sejak Januari, satu kali di Kejagung, dua kali di Kejati Sultra dan saat pemeriksaan, kami menjelaskan dengan sebenar-benarnya yang sesuai dengan tugas kami..” jelas La Ode Suryono.
Untuk itu, dirinya berharap kepada Kejati sultra, agar bisa mengungkap kasus penambangan di Blok Mandiodo dan menetapkan tersangka dengan seadil-adilnya dalam kasus tersebut.
“Kami berharap Kejati Sultra terang benderang melakukan pemeriksaan dan seadil-adilnya menetapkan tersangka harus sesuai dengan kerangka hukum dalam kasus di Blok Mandiodo ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, terus melakukan penyidikan
kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk,di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, SH mengatakan, saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di hutan lindung di wilayah IUP PT Antam Konut, dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
“Saat ini penyidikan masih berjalan. Masih pemeriksaan saksi,” kata Dody saat ditemui di Kejati Sultra, belum lama ini.
Pada dasarnya, kata Dody siapa pun yang terlibat dalam dugaan tidak pidana korupsi penjualan ore nikel itu akan dilakukan pemeriksaan
“Syahbandar kemungkinan besar akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.” jelas Dody, SH.
Dody menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka. Kita akan sampaikan kepada media ketika sudah ada tersangka,” tutupnya.