ULASINDONESIA.COM.,SULAWESI TENGGARA – Ramai beredar informasi tentang penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, perihal dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk, Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, SH, saat dijumpai diruangannya , Senin, 27/3/2023 mengatakan, saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel dalam kawasan hutan lindung diwilayah IUP PT Antam Tbk Konut, masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
” Sampai dengan saat ini penyidikan masih berjalan dalam tahapan pemeriksaan saksi,” Jelas Dody, SH.
Lanjut Dody, SH, bahwa siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan ore nikel itu akan dilakukan pemeriksaan.
” Jadi pihak Syahbandar kemungkinan besar juga akan dilakukan pemeriksaan. Sebab siapa pun yang berkaitan dengan pertambangan pasti akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” jelasnya.
Terkait dengan ramainya rumor yang mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Dody,SH mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
” Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka. Pasti kita akan sampaikan kepada media ketika sudah ada penetapan tersangka,” tutupnya.
Writer : Yudi