ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Persoalan penyerobotan lahan di kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) di Kecamatan Kadia Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah tuntas.
Hal tersebut disampaikan, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sultra, Lukman Abunawas. Ia mengatakan permasalahan sudah tuntas, selama ini ada internal dari masyarakat yang mempunyai hak-hak yang masyarakat juga pegang.
“Jadi intinya, cuma miscommunication, karena sejak Gubernur Pak Kaimoeddin tahun 1993 sampai 2003, inikan dijadikan tiap tahun sebagai tempat pameran pembangunan,” katanya saat peninjauan lapangan lokasi P2ID di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sultra, Jum’at (10/3/2023).
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul masyarakat yang mempunyai dasar kepemilikan yakni kelompok Istara dan Rusmani, sehingga mereka gugat ke Pengadilan.
“Tapi sebenarnya mereka ini kelompok yang bersaudara, barangkali pembagian yang tidak merata atau tidak adil antara mereka. Tapi pada akhirnya semua kan Pemda yang punya bukti-bukti bahwa sudah dibebaskan tanah dari masyarakat sudah ada dan kita peroleh dari kejaksaan tinggi 3 tahun yang lalu,” jelasnya.
Kata dia, hal tersebut menandakan bahwa lokasi di P2ID tersebut pada umumnya sudah tuntas semua, baik masalah pembayarannya dan juga sertifikat yang ada.
“3 Minggu lalu kami rapat dengan BPN-nya yang paling memperjelas, dipetakan bahwa lokasi P2ID terutama di Kantor MUI ini tidak ada masalah karena sudah bersertifikat dan ganti rugi tanah pemilik sudah selesai,” bebernya.
Lanjut ia menyampaikan, bahwa untuk Kantor MUI Sultra mulai hari ini, Jum’at (10/3/2023) akan mulai difungsikan fungsikan.
“Makanya kita rapat dilokasi MUI yang merupakan tindak lanjut rapat kami 3 Minggu lalu,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan bahwa, Pemkot Kendari sangat mendukung bagaimana agar bagaimana kantor MUI Sultra tersebut bisa difungsikan kembali.
“Karena secara tidak langsung membangun gedung ini adalah juga uang dari rakyat, sehingga jika hanya dibiarkan saja maka akan menimbulkan kerugian,” ungkapnya.
“Khusus kantor MUI ini minta tolong jangan kita ganggu, karena orang-orang tua kita yang menjadi pengurus MUI yang berkantor di sini kan mengurus umat bukan mengurus diri sendiri itu sudah tidak lagi,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kantor MUI Sultra sejak tahun 2019 akhir telah disegel oleh oknum masyarakat yang mengatasnamakan pemilik lahan. Dimana, diketahui Kantor MUI merupakan tanah hibah yang diberikan oleh Pemprov Sultra.
Writer: Fitri