crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 10 Mar 2023 11:50 WITA ·

Pemprov Sultra Dorong Perusahaan Tambang Segera Lakukan Penghijauan


 Ketgam :  Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Sahid. Perbesar

Ketgam : Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Sahid.

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kehutanan terus memantau, mendorong serta mengimbau perusahaan tambang untuk melakukan penghijauan.

Plt Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid mengatakan bahwa, penghijauan yang dimaksud yakni melakukan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (Rehab DAS).

Reklamasi hutan bekas tambang sendiri merupakan upaya untuk memulihkan, memperbaiki, dan meningkatkan kemampuan dan fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga kehidupan.

Sementara, rehab DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimaksudkan untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non-APBN/APBD.

“Hal itu wajib dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan atas penggunaan kawasan hutan bagi perusahaan pemegang IPPKH,” ungkapnya.

Dimana, hal tersebut juga sebagai salah satu bentuk dukungan Pemprov Sultra terhadap program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait Indonesia’s Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030.

Lanjut, Sahid menyampaikan bahwa, dari 86 IPPKH yang terbit sekiranya baru beberapa perusahaan tambang yang telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan penanaman pohon sesuai dengan luas lahan yang dibuka.

“Ada PT Antam, PT Vale, dan PT Tonia, mereka ini sudah sangat bagus kegiatan rehabilitasi DAS nya. PT Tonia itu juga sudah dievaluasi hasilnya bagus,” sebutnya.

Ia menyampaikan, untuk reklamasi dilakukan di daerah lokasi izinnya penggunaan kawasan hutan, jika di tahun berikutnya berpindah ke lokasi sebelahnya, maka lokasi yang ditinggalkan harus dilakukan penanaman kembali seluas lahan yang dibuka.

Sementara, untuk rehabilitasi DAS dilakukan segera setelah IPPKH diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, baik melakukan penanaman di kawasan hutan yang digunakan maupun kawasan lainnya yang ada di Sultra.

“Jenis pohon yang di tanam bervariasi, diantaranya ada pohon Bitti, Mahoni, Trembesi dan lainnya. Hanya saja, beberapa perusahaan tambang beralasan belum melaksanakan reklamasi karena masih mau kembali ke lokasi tersebut,” ungkapnya.

“Yang jelasnya rehab dan reklamasi itu wajib dilakukan, kalau rehabilitasi DAS 1 banding 1,” tegasnya.

Sahid menjelaskan, jika pemegang IPPKH tersebut tidak melakukan rehabilitasi DAS maupun reklamasi hutan, maka konsekuensinya, selanjutnya mereka tidak akan mendapat izin penggunaan kawasan hutan termasuk penentuan lokasi dari KLHK. ( * * )

Writer: Fitri

Artikel ini telah dibaca 111 kali

Baca Lainnya

Bersama Camat Watopute dan Lurah Butung-Butung MPI Kecamatan Watopute Gelar Bakti Sosial 

19 Agustus 2024 - 20:03 WITA

Polda Sultra Gelar Sosialisasi Aplikasi ASTINA Polri

17 Juli 2024 - 15:39 WITA

Kapolda Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Lingkup Polda Sultra

8 Juli 2024 - 13:44 WITA

PNS Polda Sultra Ikut Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah 

6 Juni 2024 - 16:12 WITA

Sambut Hut Bhayangkara ke 78, Polda Sultra Gelar Lomba Debat Hukum

6 Juni 2024 - 15:02 WITA

Kapolda Sultra Resmi Naik Pangkat Menjadi Bintang Dua

29 Mei 2024 - 12:20 WITA

Trending di Sulawesi Tenggara