ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kehutanan terus memantau, mendorong serta mengimbau perusahaan tambang untuk melakukan penghijauan.
Plt Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid mengatakan bahwa, penghijauan yang dimaksud yakni melakukan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (Rehab DAS).
Reklamasi hutan bekas tambang sendiri merupakan upaya untuk memulihkan, memperbaiki, dan meningkatkan kemampuan dan fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga kehidupan.
Sementara, rehab DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimaksudkan untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non-APBN/APBD.
“Hal itu wajib dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan atas penggunaan kawasan hutan bagi perusahaan pemegang IPPKH,” ungkapnya.
Dimana, hal tersebut juga sebagai salah satu bentuk dukungan Pemprov Sultra terhadap program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait Indonesia’s Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030.
Lanjut, Sahid menyampaikan bahwa, dari 86 IPPKH yang terbit sekiranya baru beberapa perusahaan tambang yang telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan penanaman pohon sesuai dengan luas lahan yang dibuka.
“Ada PT Antam, PT Vale, dan PT Tonia, mereka ini sudah sangat bagus kegiatan rehabilitasi DAS nya. PT Tonia itu juga sudah dievaluasi hasilnya bagus,” sebutnya.
Ia menyampaikan, untuk reklamasi dilakukan di daerah lokasi izinnya penggunaan kawasan hutan, jika di tahun berikutnya berpindah ke lokasi sebelahnya, maka lokasi yang ditinggalkan harus dilakukan penanaman kembali seluas lahan yang dibuka.
Sementara, untuk rehabilitasi DAS dilakukan segera setelah IPPKH diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, baik melakukan penanaman di kawasan hutan yang digunakan maupun kawasan lainnya yang ada di Sultra.
“Jenis pohon yang di tanam bervariasi, diantaranya ada pohon Bitti, Mahoni, Trembesi dan lainnya. Hanya saja, beberapa perusahaan tambang beralasan belum melaksanakan reklamasi karena masih mau kembali ke lokasi tersebut,” ungkapnya.
“Yang jelasnya rehab dan reklamasi itu wajib dilakukan, kalau rehabilitasi DAS 1 banding 1,” tegasnya.
Sahid menjelaskan, jika pemegang IPPKH tersebut tidak melakukan rehabilitasi DAS maupun reklamasi hutan, maka konsekuensinya, selanjutnya mereka tidak akan mendapat izin penggunaan kawasan hutan termasuk penentuan lokasi dari KLHK. ( * * )
Writer: Fitri