ULASINDONESIA.COM,.SULAWESI TENGGARA – Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dody, SH saat dijumpai diruangan kerjanya Selasa, 7/3/2023.
Kata Dody, bahwa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. LAM berinisial OS, pada Kamis 2 Maret 2023.
“Tidak ada pemeriksaan Direktur PT. LAM pada 6 Maret kemarin. Pemeriksaan itu pada hari Kamis, 2 Maret 2023 ,” kata Dody.
Lanjut Dody menjelaskan, pemeriksaan direktur PT. LAM itu, berstatus sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi pasca tambang, yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya, di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu,” jelasnya.
Dody menambahkan, pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbarui dengan surat perintah penyidikan nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.