crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 5 Mar 2023 01:00 WITA ·

DPRD Bersama Pemkot Kendari Sahkan Dua Peraturan Daerah


 Ketgam : Pj. Walikota Kendari Asmawa Tosepu bersama Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan Perbesar

Ketgam : Pj. Walikota Kendari Asmawa Tosepu bersama Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan

ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna tentang Raperda Perumda Air Minum Tirta Anoa Kendari dan Fasilitas pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di ruangan paripurna, Sabtu 4 Maret 2023.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Subhan dan didampingi Wakil Ketua LM. Inarto dan Samsudin Rahim serta anggota dewan. Dihadiri langsung Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dan Forkopimda.

Ketgam : Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat menyampaikan Pendapat akhirnya.

Ketgam : Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat menyampaikan Pendapat akhirnya.

Paripurna diawali dengan penyampaian pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap 2 Ranperda yang menyetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah kemudian dilanjutkan dengan, penyampaian Laporan Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra.

Setelah itu persetujuan DPRD dan pendapat akhir atau pidato Wali Kota Kendari dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari.

” Untuk memacu gerak laku pembangunan daerah, operasionalisasi tidak cukup dilakukan oleh OPD lingkup pemerintah kota, kehadiran Perumda atau BUMD memiliki peran strategi dan harus bersinergi dalam membantu menopang pendapatan daerah dalam bentuk pajak, sehingga akselerasi pendapatan daerah naik dari tahun ke tahun,” kata Asmawa Tosepu.

 

Ia menjelaskan, dengan adanya perubahan Perusahaan Daerah Tirta Anoa menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari, diharapkan manajemen organisasi, pelayanan dan keuangan usai Peraturan Daerah ini disahkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketgam : Sahabuddin saat menyampakan pendapat Fraksi Golkar.

Sementara itu, beberapa point yang menjadi catatan anggota fraksi, kata Asmawa Tosepu akan menjadi catatan dan antensi untuk mewujudkan pengelolaan air bersih yang profesional.

BACA JUGA:  Dilantik Untuk Yang ke - 4 Kalinya Jadi Anggota DPRD Muna, Ini Harapan Natsir Ido 

Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menyebut, isu utama air bersih di Kota Kendari yakni mengenai rendahnya tingkat pelayanan, kerangka peraturan yang belum memadai dalam penyediaan air bersih dan berkesinambungan, lemahnya keuangan PDAM dan keterbatasan pembiayaan menambah catatan menambah daftar kendala lemahnya pembangunan di sektor air minum.

“Hal itu terjadi akibat kaidah-kaidah manajemen belum diterapkan dengan semestinya, misalnya pengelola atau SDM yang tidak profesional, harga tarif air yang rendah dan keterbatasan pembiayaan yang telah berimplikasi pada tingkat cost recovery yang rendah sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya bertekad agar pengelolaan Perumda Tirta Anoa Kendari bisa dikelola secara profesional dan mampu membiayai perusahaan sendiri. Dengan transformasi organisasi PDAM menjadi Perumda dapat menjalankan program profesional dengan skema kerjasama pemerintah dengan swasta.

“Saya pikir langkah-langkah atau terobosan yang sudah dilakukan pada masa sebelumnya perlu kita diskusikan kembali, sehingga ada solusi pengelolaan air bersih di Kota Kendari ini,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait Perda Narkotika, pihaknya menyadari narkoba sudah sangat masif masuk dalam lingkungan kerja maupun lingkungan keluarga. Hal ini terungkap berdasarkan data oleh BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 302 orang pecandu yang masuk rehabilitasi di tahun 2021 dan di tahun 2022 sebanyak 102 orang pecandu narkoba.

BACA JUGA:  ASLRO Wakatobi Gelar Aksi Demontrasi Terkait Gaji ASN dan PPPK, Oknum Anggota DPRD Wakatobi Berusaha Bubarkan Masa Aksi. Ada Apa?

Selain itu di tahun 2022 terdapat 17 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Kepolisian Daerah Sultra dan jumlahnya lebih banyak daripada tahun sebelumnya.

“Inilah tantangan pemerintah ke depan untuk mencegah dan memberantas praktek kejahatan transnasional. Bahu membahu bersama BNN Kota, Kepolisian, Kejaksaan, bahkan juga pegiat LSM dan media. Sehingga kekhawatiran kita relatif berkurang,” jelasnya.

Ketgam : Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra saat menyampaikan laporan

Untuk itu dengan ditetapkannya Perda Narkotika, membuktikan bahwa Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari berkomitmen mencegah peredaran narkoba. Dirinya berpesan agar OPD yang menjadi pelaksanaan Perda ini agar betul-betul menjalankan amanah dan berkomitmen sesuai dengan Perda dan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk diketahui, enam Fraksi DPRD Kota Kendari menyetujui dua Raperda, namun Fraksi Gerindra tidak menyampaikan pendapatnya.(Adv).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Gelar Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Ini Harapan Kadis DPP-KB Muna

10 Desember 2024 - 16:50 WITA

Wakili Sultra Piala Soeratin Tingkat Nasional, La Isra Harap Satria Wakumoro Harumkan Nama Sultra 

5 Desember 2024 - 08:56 WITA

Satria Wakumoro Lolos Final Piala Soeratin U-17 Zona Sulawesi Tenggara 

3 Desember 2024 - 22:46 WITA

Bawaslu Sultra Keluarkan 6 Rekomendasi PSU

3 Desember 2024 - 18:05 WITA

Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU Muna Beri  Apresiasi Masyarakat Salurkan Hak Suara

2 Desember 2024 - 19:44 WITA

Tujuh Daerah di Sultra Diperkirakan Akan Lakukan PSU

2 Desember 2024 - 18:44 WITA

Trending di Daerah