ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna tentang Raperda Perumda Air Minum Tirta Anoa Kendari dan Fasilitas pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di ruangan paripurna, Sabtu 4 Maret 2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Subhan dan didampingi Wakil Ketua LM. Inarto dan Samsudin Rahim serta anggota dewan. Dihadiri langsung Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dan Forkopimda.
Paripurna diawali dengan penyampaian pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap 2 Ranperda yang menyetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah kemudian dilanjutkan dengan, penyampaian Laporan Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra.
Setelah itu persetujuan DPRD dan pendapat akhir atau pidato Wali Kota Kendari dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari.
” Untuk memacu gerak laku pembangunan daerah, operasionalisasi tidak cukup dilakukan oleh OPD lingkup pemerintah kota, kehadiran Perumda atau BUMD memiliki peran strategi dan harus bersinergi dalam membantu menopang pendapatan daerah dalam bentuk pajak, sehingga akselerasi pendapatan daerah naik dari tahun ke tahun,” kata Asmawa Tosepu.
Ia menjelaskan, dengan adanya perubahan Perusahaan Daerah Tirta Anoa menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari, diharapkan manajemen organisasi, pelayanan dan keuangan usai Peraturan Daerah ini disahkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, beberapa point yang menjadi catatan anggota fraksi, kata Asmawa Tosepu akan menjadi catatan dan antensi untuk mewujudkan pengelolaan air bersih yang profesional.
Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menyebut, isu utama air bersih di Kota Kendari yakni mengenai rendahnya tingkat pelayanan, kerangka peraturan yang belum memadai dalam penyediaan air bersih dan berkesinambungan, lemahnya keuangan PDAM dan keterbatasan pembiayaan menambah catatan menambah daftar kendala lemahnya pembangunan di sektor air minum.
“Hal itu terjadi akibat kaidah-kaidah manajemen belum diterapkan dengan semestinya, misalnya pengelola atau SDM yang tidak profesional, harga tarif air yang rendah dan keterbatasan pembiayaan yang telah berimplikasi pada tingkat cost recovery yang rendah sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya bertekad agar pengelolaan Perumda Tirta Anoa Kendari bisa dikelola secara profesional dan mampu membiayai perusahaan sendiri. Dengan transformasi organisasi PDAM menjadi Perumda dapat menjalankan program profesional dengan skema kerjasama pemerintah dengan swasta.
“Saya pikir langkah-langkah atau terobosan yang sudah dilakukan pada masa sebelumnya perlu kita diskusikan kembali, sehingga ada solusi pengelolaan air bersih di Kota Kendari ini,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Perda Narkotika, pihaknya menyadari narkoba sudah sangat masif masuk dalam lingkungan kerja maupun lingkungan keluarga. Hal ini terungkap berdasarkan data oleh BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 302 orang pecandu yang masuk rehabilitasi di tahun 2021 dan di tahun 2022 sebanyak 102 orang pecandu narkoba.
Selain itu di tahun 2022 terdapat 17 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Kepolisian Daerah Sultra dan jumlahnya lebih banyak daripada tahun sebelumnya.
“Inilah tantangan pemerintah ke depan untuk mencegah dan memberantas praktek kejahatan transnasional. Bahu membahu bersama BNN Kota, Kepolisian, Kejaksaan, bahkan juga pegiat LSM dan media. Sehingga kekhawatiran kita relatif berkurang,” jelasnya.
Untuk itu dengan ditetapkannya Perda Narkotika, membuktikan bahwa Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari berkomitmen mencegah peredaran narkoba. Dirinya berpesan agar OPD yang menjadi pelaksanaan Perda ini agar betul-betul menjalankan amanah dan berkomitmen sesuai dengan Perda dan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk diketahui, enam Fraksi DPRD Kota Kendari menyetujui dua Raperda, namun Fraksi Gerindra tidak menyampaikan pendapatnya.(Adv).