ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar bimbingan teknis penyembelihan hewan halal, berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Sabtu (4/3/2023).
Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI Sultra, H. Hasanuri mengatakan bahwa, giat tersebut dalam rangka bimbingan teknis terkait Juru Sembelih Halal (Juleha).
Dimana, hal tersebut bertujuan agar Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) dan Rumah Potong Ayam (RPA) memiliki Juleha yang bersertifikat.
“Karena kalau rumah potong itu para Julehanya tidak bersertifikat maka praktek dari rumah potong itu sendiri, hewan potongan itu disangsikan, apakah betul-betul sudah halal atau belum, makanya perlu ada sertifikat,” ungkapnya.
Hal itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat selaku konsumen dari produk-produk RPH, RPU maupun RPA.
“Dengan mengetahui bahwa Julehanya sudah mengantongi sertifikat halal, maka berarti proses penyembelihan itu sudah benar-benar sesuai dengan syar’i dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sehingga, ia menghimbau kepada pemilik RPH, RPU maupun RPA agar para Julehanya mengantongi sertifikat halal.
“Seperti RPH di Kendari itu sudah pernah bersertifikat cuma waktunya sudah habis, maka perlu diperbarui karena sertifikat itu tidak selamanya, hanya memiliki jangka waktu selama 4 tahun,” bebernya.
“Jadi ada masa perbaruinya, masalahnya kalau untuk selamanya apakah ada jaminan bahwa mereka akan seperti itu terus, siapa tau mereka akan berubah dan sebagainya maka perlu ada pembaharuan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketu Panitia Bimtek penyembelihan hewan halal, menyampaikan bahwa untuk peserta dalam giat tersebut berasal dari RPH Kendari bersama timnya, juga RPU dan RPA yang ada di Kendari.
“Kemudian beberapa takmir atau masjid yang memiliki Juleha itu juga kita undang, diluar itu ada para aktivis halal dengan total peserta 55 orang” sebutnya.
Ia menyampaikan, bahwa bimbingan teknis tersebut merupakan awal yang kedepannya diharapkan dapat bekerjasama dengan dinas terkait untuk melakukan praktek sembelih halal.
“Dengan melakukan kunjungan ke beberapa RPH, RPU maupun RPA, kita liat langsung apakah mereka betul-betul sudah memiliki keahlian untuk menyembelih, jadi ada pelatihan langsung,” tutupnya.