crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 4 Mar 2023 11:42 WITA ·

Juleha di Kendari Ikuti Bimtek Penyembelihan Hewan Halal Sesuai SKKNI


 Ketgam : Suasana bimbingan teknis terkait penyembelihan hewan halal, bertempat di Aula Kantor Kemenag Provinsi Sultra. Perbesar

Ketgam : Suasana bimbingan teknis terkait penyembelihan hewan halal, bertempat di Aula Kantor Kemenag Provinsi Sultra.

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar bimbingan teknis penyembelihan hewan halal, berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Sabtu (4/3/2023).

Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI Sultra, H. Hasanuri mengatakan bahwa, giat tersebut dalam rangka bimbingan teknis terkait Juru Sembelih Halal (Juleha).

Dimana, hal tersebut bertujuan agar Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) dan Rumah Potong Ayam (RPA) memiliki Juleha yang bersertifikat.

“Karena kalau rumah potong itu para Julehanya tidak bersertifikat maka praktek dari rumah potong itu sendiri, hewan potongan itu disangsikan, apakah betul-betul sudah halal atau belum, makanya perlu ada sertifikat,” ungkapnya.

Hal itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat selaku konsumen dari produk-produk RPH, RPU maupun RPA.

“Dengan mengetahui bahwa Julehanya sudah mengantongi sertifikat halal, maka berarti proses penyembelihan itu sudah benar-benar sesuai dengan syar’i dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sehingga, ia menghimbau kepada pemilik RPH, RPU maupun RPA agar para Julehanya mengantongi sertifikat halal.

“Seperti RPH di Kendari itu sudah pernah bersertifikat cuma waktunya sudah habis, maka perlu diperbarui karena sertifikat itu tidak selamanya, hanya memiliki jangka waktu selama 4 tahun,” bebernya.

“Jadi ada masa perbaruinya, masalahnya kalau untuk selamanya apakah ada jaminan bahwa mereka akan seperti itu terus, siapa tau mereka akan berubah dan sebagainya maka perlu ada pembaharuan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketu Panitia Bimtek penyembelihan hewan halal, menyampaikan bahwa untuk peserta dalam giat tersebut berasal dari RPH Kendari bersama timnya, juga RPU dan RPA yang ada di Kendari.

“Kemudian beberapa takmir atau masjid yang memiliki Juleha itu juga kita undang, diluar itu ada para aktivis halal dengan total peserta 55 orang” sebutnya.

Ia menyampaikan, bahwa bimbingan teknis tersebut merupakan awal yang kedepannya diharapkan dapat bekerjasama dengan dinas terkait untuk melakukan praktek sembelih halal.

“Dengan melakukan kunjungan ke beberapa RPH, RPU maupun RPA, kita liat langsung apakah mereka betul-betul sudah memiliki keahlian untuk menyembelih, jadi ada pelatihan langsung,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Bersama Camat Watopute dan Lurah Butung-Butung MPI Kecamatan Watopute Gelar Bakti Sosial 

19 Agustus 2024 - 20:03 WITA

Polda Sultra Gelar Sosialisasi Aplikasi ASTINA Polri

17 Juli 2024 - 15:39 WITA

Kapolda Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Lingkup Polda Sultra

8 Juli 2024 - 13:44 WITA

PNS Polda Sultra Ikut Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah 

6 Juni 2024 - 16:12 WITA

Sambut Hut Bhayangkara ke 78, Polda Sultra Gelar Lomba Debat Hukum

6 Juni 2024 - 15:02 WITA

Kapolda Sultra Resmi Naik Pangkat Menjadi Bintang Dua

29 Mei 2024 - 12:20 WITA

Trending di Sulawesi Tenggara